KABUPATEN NGANJUK

Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Mobil Keliling Disebar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:30 WIB
Permudah Masyarakat Membayar Pajak, Mobil Keliling Disebar

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews – Pemkab Nganjuk, Jawa Timur menyelenggarakan program jemput bola pembayaran pajak sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Nur Solekan mengatakan program jemput bola melalui mobil keliling pembayaran PBB-P2 merupakan bentuk inovasi kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat. Menurutnya, pelayanan mobil keliling tidak terbatas pada pembayaran PBB-P2.

Program jemput bola juga akan melayani pembayaran dan penyetoran jenis pajak yang menjadi kewenangan pemkab antara lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Sesuai dengan program kami yaitu Pantas yang memiliki arti pajak lunas, pembangunan tuntas. Ini juga mendukung pendapatan daerah tetap maksimal meskipun di tengah pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Nur Solekan menyatakan program mobil keliling akan menjadi program rutin pemkab sebagai saluran baru pembayaran pajak daerah. Nanti, jadwal mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat dan kunjungan berlaku per kecamatan.

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi adanya program mobil keliling. Dia menilai mobil keliling akan makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak karena lebih dekat dengan tempat tinggal warga.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Mobil keliling pajak daerah juga dapat menjadi sarana edukasi kesadaran pajak kepada masyarakat. Konsultasi seputar kebijakan pajak daerah bisa dilakukan melalui mobil keliling seperti konsultasi tentang surat pemberitahuan pajak terutang (PBB-P2).

"Bapenda keliling ke setiap kecamatan. Contohnya saat ini berada di Kertosono tentunya juga untuk mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak," tutur Marhaen seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Nganjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juni 2021 | 00:34 WIB

keren!! semoga masyarakat bisa taat bayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?