KABUPATEN SUKOHARJO

Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 11:38 WIB
Permudah Layanan, Sistem E-Pajak Mulai Diterapkan

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan menerapkan sistem pembayaran pajak daerah berbasis online (e-pajak) pada Agustus mendatang. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah menerapkan ketentuan tersebut.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Sumini mengatakan penerapan e-pajak akan memberi kemudaha bagi para wajib pajak dalam menyetor pajak daerah. Untuk itu dia bersama timnya melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kebijakan itu.

“Wajib pajak tidak perlu membawa uang ke kantor BKD Sukoharjo, cukup mengisi identitas diri dan objek pajak dalam aplikasi e-pajak, kemudian membayar pajaknya di mesin ATM,” katanya dalam sosialisasi di Sukoharjo, Kamis (5/7).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun wajib pajak bisa mendapatkan aplikasi e-pajak dengan mengunduhnya melalui Google Playstore bagi pengguna telepon seluler berbasis Android.

Sumini menegaskan penerapan e-pajak yang memangkas birokrasi pembayaran pajak daerah sehingga lebih efisien dan efektif ini telah dilakukan di beberapa daerah di Solo raya. Ke depannya, pembayaran pajak daerah direncanakan bisa dilakukan melalui transaksi e-banking.

Berdasarkan berbagai kemudahan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo Eko Adji Arianto mengatakan implementasi e-pajak bisa mendorong capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Sementara itu, sosialisasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Sukoharjo terkait e-pajak kali ini dihadiri oleh puluhan wajib pajak hotel, restoran serta tempat hiburan. Sedangkan sosialisasi sebelumnya dihadiri oleh wajib pajak air tanah dan reklame. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT