KONSULTAN PAJAK

Perkoppi: Peningkatan Jumlah Konsultan Pajak akan Genjot Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2019 | 15:41 WIB
Perkoppi: Peningkatan Jumlah Konsultan Pajak akan Genjot Tax Ratio

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwana (kanan) bersama pengurus Perkoppi lainnya. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) mendorong penambahan jumlah konsultan pajak yang berpraktik dengan cara merekruit praktisi pajak muda yang belum memiliki izin praktik.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwana mengatakan penambahan jumlah konsultan yang berpraktik ini penting mengingat Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 konsultan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta. Penambahan jumlah konsultan itu pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

“Konsultan yang memiliki izin praktik akan jadi anggota tetap, yang belum anggota terbatas. Anggota terbatas akan dibimbing untuk ujian sertifikasi. Dengan demikian, setelah lulus jumlah konsultan pajak yang memiliki izin praktik akan bertambah,” ujarnya seusai deklarasi Perkoppi di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

DDTCNews mencatat, sejak 2016, rasio pajak terus berada di bawah level 9% dari sebelumnya 9%-12%. Pada 2016, rasio pajak mencapai 8,91%, tahun berikutnya 8,47%, dan tahun berikutnya lagi 8,85%. Rasio pajak ini dihitung dari realisasi penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto nominal.

Menurut Herman, sejak diterapkannya sistem self-assessment, konsultan pajak menjadi profesi yang sangat dibutuhkan dalam sistem perpajakan Indonesia. Perannya sebagai tax intermediary menjadi sangat strategis, yaitu menjembatani kepentingan negara dan kepentingan wajib pajak.

Di tengah lesunya denyut penerimaan pajak dan ketidakseimbangan rasio pegawai pajak dibandingkan dengan wajib pajak, konsultan pajak turut mengemban peran sebagai agen yang membantu pemerintah mengedukasi wajib pajak, membangun kesadaran pajak dan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Karena itu, konsultan pajak yang mumpuni dan berintegritas akan sangat membantu upaya membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan efektif. Dalam rangka itu, organisasi profesi konsultan pajak diperlukan untuk mendukung peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas konsultan pajak.

Perkoppi didirikan berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak No: 01/AKP/PJ/2019 tanggal 18 Oktober 2019, hanya 2 bulan setelah Kongres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Batu, Malang, Jawa Timur pada 20-23 Agustus 2019.

Perkoppi menambah jumlah asosiasi konsultan pajak yang sebelumnya hanya 2, yaitu IKPI dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Dua konsultan pajak ini sebelumnya adalah mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Baca Juga:
USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sejak terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, USKP tidak lagi diselenggarakan Badan Penyelenggara (BP) yang dibentuk IKPI, tetapi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang dibentuk Menkeu.

Namun, butuh waktu 2 tahun agar PPSKP bisa berjalan menggantikan BP USKP yang dibentuk IKPI. Selama transisi tersebut, USKP mandek dan tak ada lagi sertifikasi bagi calon konsultan pajak. Ujian penyetaraan bagi mantan pegawai pajak yang hendak menjadi konsultan pajak pun terhenti.

Akhirnya, setelah PPSKP dibentuk melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang PPSKP pada 19 September 2016, USKP kembali berjalan. PPSKP ini ditetapkan selama 3 tahun dan berakhir pada pada 19 September 2019.

Baca Juga:
Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Komite Pengarah PPSKP ini beranggotakan 9 orang, yaitu Sekretaris DJP, Kepala Pusdiklat Pajak Badiklat Keuangan, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Inspektur I Irjen Kemenkeu, Kismantoro Petrus (IKPI), Ruston Tambunan (IKPI), Gunadi, Darussalam, dan Sutrisno Ali (Akademisi).

Herman, yang juga Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin ini, menambahkan Perkoppi juga menganut asas monoloyalitas seperti IKPI dan organisasi konsultan lainnya. Karena itu, para pengurus Perkoppi yang sebelumnya adalah pengurus IKPI sudah serentak mengundurkan diri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu