PENEGAKAN HUKUM

Perketat Pengawasan di Perbatasan, DJBC Teken Kerja Sama dengan Polri

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 11:20 WIB
Perketat Pengawasan di Perbatasan, DJBC Teken Kerja Sama dengan Polri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komitmen DJBC dalam berpartisipasi aktif mengawasi kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.

"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme," katanya, dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Askolani menuturkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani, yaitu antara DJBC dan Divisi Hubungan Internasional Polri tentang pemanfaatan sistem jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.

Lalu, ada juga perjanjian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polri tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.

Dia menjelaskan Interpol I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global interpol (interpol global communication system) yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antarnegara anggota.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Informasi yang terdapat pada jaringan Interpol I-24/7 akan dimanfaatkan DJBC sebagai bahan analisis sehingga menghasilkan produk intelijen untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan kejahatan lintas negara.

Selain itu, DJBC dapat memanfaatkan penerbitan interpol notices untuk menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau kejahatan lintas negara yang keberadaannya tidak ditemukan di Indonesia.

Askolani menyebut perjanjian kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dan DJBC merupakan payung hukum kerja sama pengawasan lalu lintas barang yang diduga terkait kejahatan lintas negara dalam skema operasi interpol.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

"Sedangkan perjanjian kerja sama dengan Densus 88 AT Polri digunakan sebagai payung hukum dasar pembuatan platform digital pertukaran dan/atau informasi terkait penanggulangan terorisme dan/atau pendanaan terorisme untuk menjaga kerahasiaan data," ujarnya.

Melalui kerja sama dengan Densus 88 AT Polri, DJBC dapat melakukan joint analysis dan pertukaran data/informasi yang berkaitan dengan perlintasan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan foreign terrorist fighter (FTF).

Unit-unit penindakan DJBC di daerah juga dapat berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Densus 88 AT Polri untuk melakukan penanganan terhadap objek operasi di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Dalam hal DJBC melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, Densus 88 AT Polri sesuai dengan kewenangannya bakal memberikan dukungan dan bantuan penyidikan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

DJBC juga dapat menambah preferensi kompetensi sumber daya manusia di bidang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan bentuk lain sesuai kesepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024