
PERKENALKAN, saya Zidan dari Medan. Saya bekerja sebagai staf pajak di sebuah perusahaan swasta. Perusahaan kami mengalami pemblokiran akses layanan publik karena terdapat utang pajak dan biaya penagihan pajak yang belum kami lunasi. Sehubungan dengan hal ini, perusahaan kami ingin melakukan pembukaan pemblokiran agar dapat mengakses layanan publik kembali.
Belum lama ini, saya mendengar terdapat peraturan baru mengenai pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Pertanyaan saya, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi dan diperhatikan agar pemblokiran dapat dibuka? Mohon informasinya. Terima kasih.
Zidan, Medan
TERIMA kasih atas pertanyannya, Bapak Zidan. Terkait dengan pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam rangka Penagihan Pajak (PER-27/2025).
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa layanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan layanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10 PER-27/2025. Adapun penyelenggara layanan publik adalah instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 PER-27/2025.
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 17 PER-27/2025 pemblokiran adalah tindakan menutup akses layanan publik. Sementara itu, pembukaan pemblokiran merupakan tindakan untuk membuka akses layanan publik yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 PER-27/2025.
Dalam rangka penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat merekomendasikan dan/atau mengajukan permohonan pemblokiran atas akses layanan publik tertentu apabila wajib pajak (WP) tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/2025.
Adapun pemblokiran layanan publik tertentu yang dimaksud mencakup 3 hal sebagaimana dirincikan dalam Pasal 2 ayat (2) PER-27/2025:
"(2) Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Dalam hal ini, pemblokiran layanan publik menyebabkan akses terhadap layanan tersebut ditutup sehingga WP tidak dapat memanfaatkannya selama pemblokiran masih berlaku. Implikasinya, WP berpotensi mengalami hambatan dalam pemenuhan kebutuhan atas layanan publik tertentu yang dapat mengganggu kelancaran operasional dan aktivitas usaha perusahaan.
Untuk itu, melalui pembukaan pemblokiran, WP dapat kembali memanfaatkan layanan publik yang sempat ditutup sehingga aktivitas usaha dapat berjalan kembali sebagaimana mestinya.
Merujuk pada pernyataan Bapak sebelumnya bahwa saat ini perusahaan Bapak telah mengalami pemblokiran. Lantas, apakah pemblokiran layanan publik tertentu tersebut dapat dilakukan pembukaan pemblokiran?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-27/2025, pembukaan pemblokiran dapat diproses melalui rekomendasi dan/atau permohonan oleh Ditjen Pajak. Adapun rekomendasi dan/atau permohonan hanya dapat dilakukan sepanjang penyelenggara layanan publik telah menindaklanjuti pelaksanaan pemblokiran.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa WP dapat melakukan pembukaan pemblokiran layanan publik tertentu melalui rekomendasi dan/atau permohonan yang diajukan oleh Ditjen Pajak. Adapun kriteria yang harus dipenuhi dalam melakukan pembukaan pemblokiran diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025 yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
Perlu dicermati bahwa keenam kriteria yang dipersyaratkan tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif. Ditjen Pajak dapat melakukan rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pemblokiran selama WP memenuhi setidaknya satu dari enam kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025.
Berdasarkan penjelasan Bapak sebelumnya, untuk memperoleh pembukaan pemblokiran, perusahaan Bapak harus memenuhi kriteria untuk melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pemblokiran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-27/2025.
Khusus untuk pembukaan pemblokiran atas akses sistem administrasi badan hukum, pemenuhan kriteria pada Pasal 6 ayat (1) PER-27/2025 saja belum cukup. WP juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) PER-27/2025.
Pelunasan biaya yang dimaksud merujuk pada biaya yang dipungut oleh kementerian penyelenggara sistem administrasi badan hukum untuk keperluan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum.
Perlu digarisbawahi bahwa ketika pembukaan pemblokiran telah dilakukan, hal ini tidak serta-merta meniadakan kemungkinan dikenakannya pemblokiran kembali. Sebab, Pasal 8 PER-27/2025 mengatur bahwa terhadap WP yang telah dilakukan pembukaan pemblokiran dapat diajukan pemblokiran kembali sepanjang WP kembali memenuhi kriteria untuk dilakukan pemblokiran.
Merujuk kembali pada pertanyaan Bapak, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan Bapak dapat melakukan pembukaan pemblokiran terhadap askes layanan publik tertentu apabila memenuhi setidaknya salah satu kriteria yang dipersyaratkan serta memenuhi ketentuan lainnya. Selain itu, perlu menjadi catatan bahwa pembukaan pemblokiran tersebut dilakukan melalui rekomendasi dan/atau permohonan yang diajukan oleh Ditjen Pajak.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
