SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UU PERPAJAKAN

Peraturan Perpajakan Terkini dalam PDF Terintegrasi, Download di Sini!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:03 WIB
Peraturan Perpajakan Terkini dalam PDF Terintegrasi, Download di Sini!

Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 yang diterbitkan DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Beragam dan berbagai turunan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sering kali membuat masyarakat kesulitan untuk memahami ketentuan di dalamnya.

Undang-undang perpajakan konsolidasi, yang masing-masing terdiri banyak halaman, membuat masyarakat cukup kesulitan saat mencari suatu pasal spesifik. Belum lagi jika masyarakat harus mencari dan membuka peraturan pelaksanaannya satu persatu.

Kondisi tersebut menjadi kendala bagi masyarakat. Padahal, untuk mencari dasar hukum yang tepat atas suatu hak atau kewajiban pajak tertentu, pemahaman mengenai suatu isu tertentu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sangat penting.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Merespons kondisi tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat pajak di Indonesia, DDTC meluncurkan Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 (SDSN UU Perpajakan). Anda dapat mengunduhnya di sini.

SDSN UU Perpajakan ini ditujukan untuk penggunaan secara digital dalam bentuk file PDF yang memuat Konsolidasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM).

SDSN UU Perpajakan yang diterbitkan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, selain isi ketentuannya, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga memuat infografis perjalanan masing-masing UU dari awal hingga perubahan terakhirnya. Fitur ini dilengkapi dengan pasal-pasal yang diubah pada setiap amendemen.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Kedua, DDTC juga menyadari betapa panjangnya dokumen UU Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga telah dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi Anda ketika mencari suatu pasal spesifik.

Ketiga, SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga dilengkapi dengan daftar ketentuan peraturan pelaksana yang berhubungan dengan masing-masing pasal. Tidak hanya daftarnya, dokumen ini juga telah dilengkapi dengan tautan (link) yang terhubung langsung dengan database Perpajakan.id.

Dengan fitur-fitur tersebut, Anda tidak perlu lagi mencari peraturan pelaksana untuk pasal tertentu di internet. Tinggal klik, Anda akan langsung terhubung dengan aturan pelaksana yang ingin dibaca lebih lanjut.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

SDSN UU Perpajakan terbitan DDTC juga telah disusun secara lengkap berdasarkan pada perubahan terakhir UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap Pasal di dalam UU juga telah dilengkapi dengan keterangan mengenai asal-usul masing-masing pasal.

Untuk memiliki dokumen Susunan Dalam Satu Naskah UU Perpajakan Tahun 2020 berformat file PDF (7MB), Anda dapat mengunjungi laman ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 November 2021 | 15:17 WIB

Ditunggu juga ya revisi SDSN UU HPP juga

07 September 2021 | 16:25 WIB

dengan SDSN 2020 ini akan mempermudah kami dalam mencari UU pajak berlaku saat ini. Terima kasih atas effort dan kemudahan yang diberikan DDTC!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024