SISTEM PAJAK

Pentingnya Transparansi dalam Mencapai Konsensus Pajak Internasional

Denny Vissaro | Senin, 15 Juni 2020 | 13:37 WIB
Pentingnya Transparansi dalam Mencapai Konsensus Pajak Internasional

SETIAP negara dapat dikatakan memperoleh keuntungan dari adanya globalisasi dan perdagangan internasional. Dalam memajaki penghasilan yang berasal dari aktivitas tersebut, setiap negara harus berhati-hati agar tidak mencederai semangat integrasi ekonomi global.

Meski begitu, tetap saja, masing-masing negara ingin memaksimalkan pendapatan dari kegiatan tersebut. Lantas, bagaimana seharusnya setiap negara mengambil sikap?

Allison Christians, akademisi sekaligus Kepala di Bidang Peraturan Perpajakan McGill University mempelajari bagaimana keuntungan optimal dapat diperoleh setiap negara. Dalam jurnal berjudul “How Nations Share”, dia menyatakan pandangan pihak di luar pengambil kebijakan akan sangat terbatas. Hal ini mengingat tingginya diskresi setiap sengketa dan perdebatan dalam mencapai kesepakatan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Keterbatasan observasi publik ini kemudian menciptakan keterbatasan masyarakat dalam memahami kualitas sistem pajak negaranya masing-masing. Di tengah tingginya ketidakpastian, tekanan, dan banyaknya agenda perubahan, akses informasi dan transparansi sangat penting untuk diprioritaskan.

Christians mengungkapkan sering kali para perumus kebijakan pajak internasional hanya sebatas membuka akses informasi dalam bentuk soft law sebagai produk akhir suatu konsensus. Bentuk output itu, menurutnya, hanya menggambarkan preferensi “pemenang” dalam konsensus tanpa membuka informasi terkait posisi, pilihan, maupun prinsip sebenarnya dari kelompok negara lainnya.

Di masa depan, kecenderungan seperti ini tampaknya akan terus menjadi preferensi negara-negara yang posisinya “diuntungkan” dalam suatu konsensus. Memang patut diakui, kerahasiaan informasi terutama yang berkaitan dengan wajib pajak, perlu dijaga. Namun, Christians meyakini politik pajak internasional semacam ini harus diubah agar sistem pajak internasional yang benar-benar adil dapat tercapai.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ini sejalan dengan kutipan simpulan Allison Christians dalam tulisannya, “We can presume … that the countries that currently dominate the soft tax law institutions are those that currently benefit from this status quo; likewise, we can presume … that countries not participating in the global tax order will suffer in equal measure.

Tanpa adanya transparansi, para akademisi ataupun pemerhati yang berusaha mengkritisi atau menyampaikan pendapat secara objektif terpaksa menganalisis hanya dari hasil konsensus yang dicapai tanpa mengetahui posisi dan preferensi negara lainnya.

Kelengkapan informasi dari berbagai sudut pandang di balik berjalannya perdebatan perlu diketahui secara lengkap sehingga integritas sistem pajak internasional dapat dijaga.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Hal ini penting untuk diingat, salah satunya dalam konteks upaya mencapai pemajakan ekonomi digital. Namun, tidak terbatas dalam hal tersebut saja, upaya bersama untuk mengatasi penghindaran pajak dan menciptakan pengaturan sistem pajak internasional sangat memerlukan keterbukaan informasi agar “pihak luar” dapat turut terlibat setidaknya dalam diskursus akademis.

Tujuannya satu, kesepakatan yang akan tercapai beserta perkembangannya di masa mendatang dapat mengakomodasi kepentingan setiap negara secara adil dan efisien.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya