UU CIPTA KERJA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rezim Baru PPh Pekerja Asing di Indonesia

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rezim Baru PPh Pekerja Asing di Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberlakukan sistem territorial atas penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian khusus yang berstatus subjek pajak dalam negeri (SPDN). Kebijakan ini diberlakukan agar WNA berkeahlian khusus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan yang tertuang dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini bukan berarti pemerintah membebaskan WNA berkeahlian khusus dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

"Kita perlu berpikir bagaimana bisa membuat expert dari luar negeri untuk ikut mengembangkan ekonomi Indonesia. Untuk expert tertentu bukan WNI diberikan ketentuan khusus, tapi bukan berarti dia tidak dikenai pajak," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Melalui perubahan UU PPh pada UU Cipta Kerja, WNA dengan keahlian tertentu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun ditetapkan sebagai SPDN. Namun, hanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dikenai PPh. Simak artikel ‘Rezim Pajak Penghasilan untuk Ekspatriat Berubah, Ini Kata Sri Mulyani’.

Perlakuan khusus atas WNA berkeahlian khusus ini hanya berlaku 4 tahun. Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia.

"Selama 4 tahun pertama hanya penghasilan dari Indonesia yang dikenai pajak Indonesia. Lebih dari 4 tahun maka akan dikenai semua untuk menjalankan sistem worldwide income yang dianut oleh Indonesia," ujar Suryo.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh dalam UU Cipta Kerja, terdapat pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1a) tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian yang berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1a) akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini