BERITA PAJAK HARI INI

Rezim Pajak Penghasilan untuk Ekspatriat Berubah, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:03 WIB
Rezim Pajak Penghasilan untuk Ekspatriat Berubah, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah rezim pemajakan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia (ekspatriat) dari sistem worldwide menjadi sistem territorial. Perubahan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (8/10/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan rezim pemajakan yang baru tersebut merupakan bagian dari perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Simak beberapa ulasan mengenai UU Cipta Kerja di sini.

“Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia. Jadi, kami tidak memajaki kalau dia punya pekerjaan atau sumber penghasilan di luar Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sri Mulyani menegaskan WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Topik sistem worldwide dan territorial juga menjadi bahasan dalam buku ke-10 DDTC yang berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Buku ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Selain perubahan sistem pemajakan WNA, masih terkait dengan UU Cipta Kerja, ada pula bahasan mengenai pengaturan ulang sanksi administrasi dan imbalan bunga. Pengaturan ulang mayoritas menggunakan patokan suku bunga acuan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Memiliki Keahlian Tertentu

Ketentuan mengenai perubahan rezim pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh. Beberapa ayat tersebut baru muncul dalam UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

“Itu supaya WNA yang bekerja di sini [Indonesia], yang dipajaki adalah pendapatannya yang berasal dari Indonesia,” imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak pula artikel 'Selamat Datang Rezim Pajak Tenaga Kerja Asing di Indonesia' dan ‘Memahami Konsep Sistem Pajak Worldwide dan Territorial’.

Adapun penghasilan yang dimaksud berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun, ketentuan Pasal 4 ayat (1a) UU PPh tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA dalam Pasal 4 ayat (1a) UU KUP akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Aspek Keadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan ulang sanksi administrasi dan imbalan bunga dalam UU KUP dilakukan untuk mendorong kepatuhan sukarela. Selain itu, pemerintah menginginkan skema yang lebih mencerminkan aspek keadilan.

“Kami mengatur ulang sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga supaya sesuai dengan bunga yang ada saat ini plus denda. Sehingga, dia lebih mencerminkan aspek keadilan dari situasi yang terus berubah. Jadi tidak bersifat nominal tetap sepanjang masa,” jelasnya. Simak artikel ‘Alasan Sri Mulyani Ubah Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga UU KUP’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen
  • Batu Bara Kena PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hasil pertambangan batu bara sebagai barang kena pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU Cipta Kerja, yang mengubah UU PPN, hasil pertambangan batu bara tidak lagi masuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

"Di dalam UU Cipta Kerja juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu, dia menjadi terutang PPN,” katanya. Simak artikel ‘Lewat UU Cipta Kerja, Pasal 1A dan 4A UU PPN Diubah’. (DDTCNews)

  • Mengakomodasi Pelaku Usaha Terdampak Covid-19

Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) melalui Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.

"Kami mengakomodasi kemungkinan pelaku usaha yang mengalami penurunan laba akibat pandemi tetap bisa mengajukan APA," katanya. Simak pula artikel ‘Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP’ dan ‘Ini Saran Praktisi Soal Dokumen Transfer Pricing Saat Pandemi Covid-19’. (DDTCNews)

  • Laman Khusus Informasi e-Faktur 3.0

DJP menyediakan laman khusus yang berisi informasi terkait dengan implementasi e-faktur 3.0. DJP menyatakan implementasi secara nasional aplikasi e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembaruan (update) e-faktur 3.0.

“Informasi selengkapnya terkait implementasi e-faktur versi 3.0, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) seputar implementasi e-faktur versi 3.0 dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/efakturdjp,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?