BIAYA LOGISTIK

Pengusaha Curhat Ongkos Logistik Mahal, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 02 April 2021 | 07:01 WIB
Pengusaha Curhat Ongkos Logistik Mahal, Begini Kata Wamenkeu

Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa waktu lalu. Pelakuk usaha pada Kamis (1/4/2021), menyampaikan curahan hatinya kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai mahalnya ongkos logistik yang perusahaanya alami. (Foto: Antara)

MALANG, DDTCNews - Pengusaha Alim Markus menyampaikan curahan hatinya kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai mahalnya ongkos logistik yang perusahaanya alami di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

Alim yang juga Presiden Direktur Maspion Group tersebut mengatakan petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak membolehkan perusahaannya melakukan kegiatan bongkar muatan barang secara langsung (truck lossing).

Di sisi lain, PT Maspion telah memiliki gudang yang dapat digunakan untuk penimbunan barang-barang sebelum melunasi bea masuknya (gudang entreport).

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

"Padahal dari kapal langsung ke truck lossing dan dibawa ke gudang entreport sangat efisien. Jadi ini kenapa kok kami masih high cost?" tanyanya ketika bertemu Suahasil di acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Kamis (1/4/2021).

Alim mengatakan pemerintah harus mendukung pemulihan sektor usaha melalui kemudahan proses ekspor-impor di pelabuhan. Dia berharap proses impor bahan baku di Pelabuhan Tanjung Perak semakin mudah dan cepat agar ongkos logistiknya lebih rendah.

Mendengar curhatan Alim, Suahasil menjelaskan pemerintah pemerintah saat ini telah memulai implementasi Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Pelabuhan Tanjung Perak termasuk pelabuhan yang sudah menerapkan sistem tersebut.

Baca Juga:
Setoran Bea dan Cukai Januari 2024 Turun 5 Persen, Ini Kata Wamenkeu

Dengan NLE, pengusaha cukup sekali memasukkan dokumen untuk izin ekspor-impor karena semua kementerian/lembaga dapat langsung mengaksesnya melalui satu sistem yang terintegrasi. Selain itu, ada joint inspection untuk mempercepat proses pemeriksaan barang sehingga barang bisa segera keluar dari pelabuhan.

Menurut Suahasil, implementasi NLE akan terus disempurnakan oleh Lembaga National Single Window. Namun, dia juga membuka peluang jika pengusaha ingin berdiskusi atau memberi masukan untuk memperbaiki sistem perizinan yang saat ini berlaku.

"Kami beri target supaya submission dokumen ekspor impor itu single. Dunia usaha lapornya single, nanti di dalam itu diatur, moga-moga menjadi lebih baik," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

Jumat, 23 Februari 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Januari 2024 Turun 5 Persen, Ini Kata Wamenkeu

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati