PP 94/2021

Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 18:15 WIB
Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 94/2021

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk calon PNS, untuk melaporkan harta kekayaannya seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, Selasa (14/9/2021).

Pasal 4 PP 94/2021 menyebutkan 9 kewajiban yang harus dilakukan PNS, lebih sedikit ketimbang PP 53/2010 yang mencapai 17 poin. Meski demikian, selain Jokowi kini menambahkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Selama ini, undang-undang mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada setiap pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun dengan PP 94/2021, PNS kini turut memiliki kewajiban tersebut.

PNS yang tidak mematuhi kewajiban yang diatur PP 94/2021, termasuk pelaporan harta kekayaan, akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin tersebut mulai dari disiplin ringan, disiplin sedang, hingga disiplin berat.

Selain pelaporan harta kekayaan, kewajiban lainnya yang juga harus dilakukan oleh PNS sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 antara lain menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Kemudian, mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

PNS juga diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Lalu, PNS juga harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan [31 Agustus 2021]," bunyi beleid tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun