ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Januari 2020 | 10.33 WIB
Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Informasi penting bagi Anda para pengusaha kena pajak (PKP). Pada akhir pekan ini, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak bisa diakses.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas pajak akan melakukan downtime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

“[Ini] sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa,” demikian penjelasan DJP terkait penutupan sementara akses aplikasi tersebut.

Adapun aplikasi yang dimaksud mencakup e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host, dan e-Nofa Online. Ditjen Pajak, masih dalam pemberitahuan resmi, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul karena kegiatan tersebut.

E-Faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Mulai 1 Juli 2016, PKP secara nasional wajib menggunakan e-Faktur. Dengan e-Faktur, upaya pemalsuan faktur dapat dihindari karena dengan aplikasi e-Faktur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat.

DJP telah melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur menjadi versi 2.1. Aplikasi terbaru ini dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Sejumlah perbaikan dilakukan untuk menambal kekurangan pada versi terdahulu seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.

Sementara itu, e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. E-Nofa dirancang untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Adapun NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk PKP dan menjadi syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP diterbitkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.