PELAPORAN SPT TAHUNAN

Pengumuman! DJP Alihkan Saluran Pelaporan SPT Tahunan, Simak Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:30 WIB
Pengumuman! DJP Alihkan Saluran Pelaporan SPT Tahunan, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan pengalihan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke aplikasi e-form dan e-filing.

DJP menyatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. DJP pun telah menyediakan aplikasi e-form untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771.

"Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk portable document format (.pdf)," bunyi pengumuman pada situs resmi DJP, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

DJP menjelaskan akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT atau SPT elektronik dalam bentuk ".csv". Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771, penutupan akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771 $ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik SPT normal maupun pembetulan, secara elektronik. Pelaporan itu dapat dilakukan antara lain melalui aplikasi e-form atau e-filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh masing-masing PJAP.

"Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap," bunyi pengumuman DJP.

Sebagai informasi, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak menginstal aplikasinya. Sementara e-filing dan e-form tidak mengharuskan wajib pajak menginstal program SPT karena hanya masuk ke DJP Online. Simak ‘Apa Itu e-SPT?’.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form.

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?