KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SPT?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Agustus 2020 | 12.01 WIB
Apa Itu e-SPT?

DALAM pelaporan surat pemberitahuan (SPT), Ditjen Pajak (DJP) memberikan beragam opsi saluran penyampaian SPT. Adapun untuk penyampaian laporan secara daring, DJP mengenalkan setidaknya tiga saluran pelaporan, yaitu melalui e-filing, e-form, dan e-SPT.

Kendati sama-sama digunakan untuk menyampaikan SPT, baik e-filing, e-form maupun e-SPT memiliki banyak perbedaan. Adapun perbedaan antara e-Filing dan e-Form sebelumnya telah dibahas dalam kamus “Beda e-Filling dan e-Form”.

Untuk itu, kamus pajak kali ini akan berfokus membahas e-SPT. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan e-SPT? Selain itu, apakah kelebihan serta yang membedakan e-SPT dengan e-filing dan e-form?

Definisi
MERUJUK Perdirjen Pajak Nomor PER – 2/PJ/2011 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER - 21/PJ/2013, e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP. Namun, beleid tersebut kini sudah dicabut dan digantikan dengan Perdirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2019.

Akan tetapi, Perdirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2019 tidak lagi mencantumkan definisi dari e-SPT. Selanjutnya, melansir laman resmi Kementerian Keuangan, e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Berdasarkan definisi itu, perbedaan utama e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah e-SPT berbasis aplikasi. Hal ini berarti untuk menggunakan e-SPT wajib pajak harus menginstal aplikasi e-SPT dalam komputer atau laptopnya. Simak Tips “Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

Dari sisi cara pelaporan, secara umum cara pelaporan e-SPT adalah dengan menginstal aplikasi, menyusun laporan, lalu menghasilkan file csv, dan mengunggah file tersebut melalui e-filling atau menyampaikannya ke tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pajak terdaftar.

Perbedaan
E-SPT mengharuskan wajib pajak menginstal aplikasi e-SPT, sedangkan e-filing dan e-form yang tidak mengharuskan wajib pajak menginstal program SPT. Kendati dalam e-form wajib pajak diharuskan menginstal form viewer, tetapi itu hanya agar formulir e-form dapat dibuka dan terbaca.

Secara lebih terperinci, pada e-filing selama pengisian SPT, wajib pajak harus selalu terkoneksi dengan Internet. Selain itu, e-filing mengharuskan wajib pajak selalu terkoneksi dengan Internet dan kadang kala terjadi error pada saat pengisian SPT.

Akibatnya wajib pajak harus login ulang dan mengisi kembali SPT nya dari awal. Sementara itu, dalam penggunaan e-SPT, pengguna harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan dan dapat mengalami kendala apabila terdapat pembaharuan (update) versi e-SPT.

Di sisi lain, pada e-form wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan efisien. Pasalnya, e-form wajib pajak cukup menginstai 1 form viewer yang dapat digunakan untuk mengisi berbagai formulir elektronik dari berbagai jenis pajak.

Selain itu, formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir versi hard copy. Ditambah lagi, waktu pengisian formulir melalui e-form tidak perlu terkoneksi dengan Internet secara terus menerus karena hanya diperlukan pada saat akan mengambil formulir dan mengunggahnya saja.

Kelebihan
PELAPORAN melalui e-SPT juga memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lain seperti e-filing. Kelebihan yang dimaksud antara lain adanya database SPT yang tersimpan di komputer, serta e-SPT tidak tergantung dengan kondisi jaringan Internet karena dilakukan secara offline.

Selain itu, e-SPT juga memiliki kelebihan lain di antaranya keamanan data, data perpajakan terorganisir dengan baik, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat, serta lebih lengkap dan teratur karena penomoran formulir menggunakan sistem komputer.

Jenis
APLIKASI e-SPT telah diluncurkan oleh pemerintah sejak 2008. Saat ini aplikasi tersebut terus mengalami perkembangan dan memiliki banyak jenis tergantung pada jenis SPT yang akan disusun. Contohnya, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan.

Selain itu, ada pula e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 15, dan lain-lain. Pada intinya variasi aplikasi tersebut membuat cakupan laporan yang dapat disusun menggunakan aplikasi e-SPT lebih luas.

Adapun installer e-SPT, baik e-SPT Masa PPh, Masa PPN, maupun Tahunan Badan atau Orang Pribadi dapat diunduh melalui website resmi Ditjen Pajak. Anda juga dapat menyimak beragam tips and trik terkait dengan pelaporan menggunakan e-SPT dalam kanal tips and trik

Simpulan
E-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk dapat melaporkan SPT menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.