KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB
Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Selanjutnya, Pasal 141 UU PDRD menyatakan retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. Kelima jenis retribusi perizinan tertentu tersebut terdiri atas: izin mendirikan bangunan; izin tempat penjualan minuman beralkohol; izin gangguan; izin trayek; dan izin usaha perikanan.

Namun, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. Hal ini membuat jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 3 jenis retribusi.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Beleid tersebut salah satunya mengatur jenis-jenis retribusi. Lantas, apa saja layanan yang dikenai retribusi perizinan tertentu?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Anjing?

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD dan Pasal 1 angka 12 PP KUPDRD).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 68 UU HKPD dan Pasal 1 angka 79 PP KUPDRD, perizinan tertentu adalah:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Saat ini, berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD, terdapat 3 jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung. Layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung meliputi penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Namun, tidak semua layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung dikenakan retribusi. Pengecualian pengenaan retribusi diberikan terhadap pemberian izin persetujuan bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

Baca Juga:
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Layanan penggunaan tenaga kerja asing merupakan layanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Namun, layanan penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan, dikecualikan dari pengenaan retribusi ini.

Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Layanan pengelolaan pertambangan rakyat merupakan layanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.

Untuk diperhatikan, layanan pengelolaan pertambangan rakyat ini diberikan kepada: (i) orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau (ii) koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Kamis, 07 Desember 2023 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Anjing?

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK