KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 15:00 WIB
Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menunda pengenaan pajak atas capital gains dari cryptocurrency. Pajak dengan tarif 20% yang awalnya akan dikenakan pada 2022 diputuskan untuk dikenakan pada 2023.

Partai petahana, Democratic Party serta partai oposisi memutuskan untuk menunda pengenaan pajak tersebut guna mempertahankan suara dari pemilih berusia 20 hingga 30 tahun dalam pilpres yang akan diselenggarakan tahun depan.

"Pajak atas aset kripto perlu ditunda untuk memberikan peluang investasi bagi generasi yang lebih muda," ujar calon presiden dari partai petahana, Lee Jae Myung seperti dilansir straitstimes.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selain akibat kurangnya dukungan politik, pengenaan pajak atas aset kripto diputuskan ditunda karena otoritas pajak dipandang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengenakan pajak atas aset digital tersebut.

Untuk diketahui, wajib pajak investor aset kripto awalnya bakal diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20% atas setiap laba transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta atau sekitar Rp30,5 juta pada 2022.

Perlakuan pajak ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan pajak atas capital gains pada sektor pasar modal. Atas laba dari transaksi saham dan surat utang, Korea Selatan hanya mengenakan pajak atas capital gains di atas KRW50 juta.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Dengan adanya perbedaan threshold pengenaan pajak tersebut, Parlemen Korea Selatan membuka ruang untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto.

Partai petahana sebelumnya juga mengusulkan untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta, atau setara dengan threshold yang berlaku atas saham dan surat utang. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?