PER-03/PJ/2022

Pengecualian Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat PKP Pedagang Eceran

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Mei 2022 | 14.30 WIB
Pengecualian Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat PKP Pedagang Eceran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada beberapa keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.

Kendati demikian, Pasal 29 ayat (1) beleid tersebut memuat adanya pengecualian atas ketentuan pencantuman sejumlah keterangan minimal tersebut. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak? Minimal Ada Keterangan Ini’.

“Dikecualikan dari ketentuan … Pasal 26 ayat (2), faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir … dibuat sesuai dengan ketentuan … dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3),” bunyi penggalan Pasal 29 ayat (1).

Adapun Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.

Adapun BKP tertentu yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata api dan/atau peluru senjata api.

Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, kecuali PKP pedagang eceran tersebut melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu seperti yang terdapat dalam pasal 29 ayat (2) dan (3) PER-03/PJ/2022