Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022, ada beberapa keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada konsumen akhir.
Kendati demikian, Pasal 29 ayat (1) beleid tersebut memuat adanya pengecualian atas ketentuan pencantuman sejumlah keterangan minimal tersebut. Simak pula ‘PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak? Minimal Ada Keterangan Ini’.
“Dikecualikan dari ketentuan … Pasal 26 ayat (2), faktur pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir … dibuat sesuai dengan ketentuan … dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3),” bunyi penggalan Pasal 29 ayat (1).
Adapun Pasal 2 ayat (2) menyebutkan dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.
Adapun BKP tertentu yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:
Sementara itu, JKP tertentu yang dimaksud meliputi: