Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal. Lampiran huruf C beleid tersebut juga memuat penjelasan mengenai tata cara pengisian keterangan.
“Dalam hal diperlukan, PKP (pengusaha kena pajak) dapat menambahkan keterangan lain dalam faktur pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Adapun sejumlah keterangan yang harus dicantumkan, sesuai dengan Pasal 5, sebagai berikut.
Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Keterangan ini wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
Identitas pembeli BKP atau penerima JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Bagi subjek pajak dalam negeri, keterangan nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP pembeli BKP atau penerima JKP.
Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data.
Perubahan data dilakukan atas nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
“Permohonan perubahan data … dilaksanakan berdasarkan peraturan direktur jenderal pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PER-03/PJ/2022.
Jika penyerahan dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Adapun pemusatan yang dimaksud adalah pemusatan sebagaimana diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak mengenai tempat pendaftaran wajib pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keterangan ini wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada [embeli BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, keterangan jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan nama BKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Sesuai dengan Pasal 8, PPN dan PPnBM yang dipungut dihitung dalam satuan mata uang rupiah. Jika dilakukan dengan mata uang selain rupiah, penghitungannya harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam keputusan Menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.
Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit NSFP yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP). Tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat.
Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10, nama wajib diisi sesuai dengan nama dalam kartu tanda penduduk (warga negara Indonesia) atau paspor (warga negara asing) yang berlaku pada saat faktur pajak ditandatangani.
Adapun yang menandatangani faktur pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP.
“PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Jika PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai sebagai penandatangan faktur pajak.
Ketentuan tersebut berlaku jika pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak berupa tanda tangan elektronik. (kaw)