ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Pemindahbukuan Tidak Ada Batas Waktu, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 17:30 WIB
Pengajuan Pemindahbukuan Tidak Ada Batas Waktu, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan kesalahan penyetoran pajak pada tahun pajak tertentu masih bisa mengajukan pemindahbukuan (Pbk) kapan saja.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, sesuai dengan PMK 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, tidak terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu paling lama untuk mengajukan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17 PMK tersebut.

“Dalam ketentuan tidak diatur batas waktu paling lama kapan bisa diajukan pemindahbukuan. Sepanjang memenuhi Pasal 16 dan 17 PMK 242 Tahun 2014 seharusnya bisa diajukan pemindahbukuan,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Senin (25/11/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Adapun penjelasan ini dipaparkan oleh DJP untuk merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak. Seorang wajib pajak bertanya mengenai ketentuan jangka waktu paling lama mengajukan pemindahbukuan atas kesalahan penyetoran pajak di tahun pajak tertentu.

“Halo @kring_pajak, apakah kesalahan setor pajak tahun 2015 dapat di Pbk ke tahun 2021?" tanya wajib pajak kepada DJP.

Untuk diketahui, pengajuan pemindahbukuan ke DJP dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Kemudian, permohonan pengajuan pemindahbukuan juga harus dilampirkan dokumen lainnya. Dokumen tersebut berupa asli surat setoran pajak (SSP), asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam rangka impor, asli bukti Pbk, dokumen bukti penerimaan negara (BPN), atau asli bukti pembayaran PPh dalam dolar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Tak hanya itu, juga terdapat dokumen lainnya yang harus yang dilampirkan wajib pajak menyesuaikan dengan alasan kekeliruan sehingga dilakukan pemindahbukuan serta kondisi wajib pajak lainnya. Simak ‘Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pemindahbukuan’. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara