PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak dari Masa ke Masa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 18:59 WIB
Pengadilan Pajak dari Masa ke Masa

FAKTOR keadilan merupakan hal yang mendasari untuk dibentuknya peradilan di bidang pajak. Ketidakadilan dalam pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan pejabat yang berwenang.

Pengadilan Pajak merupakan wadah untuk mencari keadilan dan pemulihan hak-hak wajib pajak. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai komitmen untuk menyelesaikan sengketa perpajakan dengan cepat, agar tidak berlarut-larut.

Perlu diketahui bahwa Pengadilan Pajak memiliki sejarah dari masa ke masa. Pengadilan Pajak memiliki sejarah yang terbentang dalam menyusuri perjalanan bangsa khususnya dalam tata peradilan Indonesia. Dari mulai dibentuknya, hingga kini keberadaannya senantiasa menjadi sandaran bagi masyarakat pencari keadilan khususnya dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Buku yang berjudul Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak karya Djazoeli Sadhani, Syahriful Anwar dan K. Subroto ini memaparkan tentang informasi-informasi yang berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan aturan hukum untuk mencari keadilan dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Masa Sebelum Kemerdekaan

Pengadilan Pajak pada masa sebelum kemerdekaan lebih dikenal dengan nama peradilan. Peradilan pajak adalah peradilan yang terkait dengan masalah administrasi pajak yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah di satu pihak dengan wajib pajak di lain pihak mengenai besarnya pajak yang ditetapkan.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Peradilan dapat dibedakan menjadi dua yakni peradilan tingkat pertama dan kedua. Peradilan pertama tidak dapat dikatakan sebagai peradilan dalam arti yang sebenarnya atau peradilan murni. Hal ini disebabkan instansi yang melaksanakan fungsi peradilan adalah sama dengan yang melakukan penetapan pajak. Dengan kondisi tersebut, tentu saja wajib pajak berada dipihak yang lemah dan sulit untuk mendapatkan pengadilan yang sebenarnya.

Istilah peradilan harus dibedakan dengan istilah pengadilan. Peradilan (dalam bahasa Inggris: judiciary) dalam hal ini terkait dengan fungsi atau tugasnya. Sedangkan istilah pengadilan (bahasa Inggris: court) adalah terkait dengan lembaga atau badan penyelenggaranya yaitu badan yang melaksanakan fungsi peradilan pajak.

Pengadilan pajak pada masa pra kemerdekaan dibentuk oleh pemerintahan Belanda. Pembentukan lembaga ini pada masa itu dikenal dengan sebutan Peradilan Pajak yang berkedudukan di Batavia. Pada tahun 1925, sebutan Peradilan Pajak berubah menjadi Peradilan Banding Pajak (PBP).

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Masa Sesudah Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan RI membawa banyak perubahan yang juga berimbas terhadap keberadaan tatanan mengenai Peradilan Banding Pajak, namun tetap mempertahankan Peradilan Banding Pajak sebagaimana diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.

Pengadilan Pajak mulai diberlakukan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mengenai kedudukannya, ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Sebelum Pengadilan Pajak lahir sebenarnya telah ada badan yang dibentuk dengan tugas melaksanakan peradilan pajak pada tingkat banding yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPS). Akan tetapi BPSP masih memiliki kekurangan, salah satunya yaitu BPSP bukan merupakan badan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung (MA).

Mengingat hal tersebut maka dianggap perlu untuk membentuk suatu badan peradilan yang memenuhi persyaratan dan mampu menciptakan keadilan serta kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

PELAKSANAAN penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama yaitu persiapan administratif, kemudian dilanjutkan dengan tahap persiapan persidangan, selanjutnya tahap pelakasanaan persidangan dan terakhir ditutup dengan putusan sidang.

Proses penyelesaian sengketa pajak diupayakan semudah mungkin, di mana proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat dengan pembatasan waktu penyelesaian serta murah dan sederhana.

Dengan dibentuknya Pengadilan Pajak, diharapkan tidak lagi terjadi dualism dalam penyelesaian sengketa perpajakan yang dapat mengganggu kepastian hukum di bidang perpajakan. Keberadaan Pengadilan Pajak telah dipertegas sebagai sebuah peradilan banding yang merupakan bagian integral dari lembaga yudikatif.

Baca Juga:
Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

Trakhir buku ini ditutup dengan harapan dari penulis tentang Pengadilan Pajak yang diharapkan dapat bersikap independen dan impartial dalam melaksanakan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan dilandasi dengan pro Undang-Undang dan pro kedaulatan rakyat.

Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman yang dapat membantu para akademisi, praktisi hukum dan pajak, serta pelaksana Undang-Undang yang membutuhkan informasi mengenai keberadaan Pengadilan Pajak.

Buku ini juga dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan, contoh-contoh putusan dan surat keputusan, flow chart dan surat-surat yang lazim digunakan dalam melaksanakan kegiatan persidangan.

Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut. Silakan datang ke DDTC Library.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024