PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Dian Kurniati | Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB
Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan tercapai sejumlah Rp300,1 triliun atau setara 99% dari target Rp303,2 triliun. Kinerja penerimaan ini juga akan mengalami kontraksi 5,6%.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Muhammad Aflah Farobi mengatakan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall tersebut utamanya karena kontraksi penerimaan cukai dan bea keluar. Meski demikian, DJBC memastikan beberapa fungsi lainnya di bawah kendali otoritas tetap berjalan.

"Bea Cukai kemungkinan target penerimaannya tidak tercapai, tetapi yang paling penting bagi kita tujuan atau visi Bea dan Cukai berjalan," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Aflah mengatakan DJBC memiliki 3 fungsi yang harus dijalankan. Ketiga fungsi tersebut yakni asistensi industri dan fasilitator perdagangan, perlindungan masyarakat, dan pengumpul penerimaan negara.

Mengenai penerimaan, dia menjelaskan fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) memang menjadi salah satu penyebab kontraksi cukai pada tahun ini. Padahal, cukai menjadi mesin utama dalam penerimaan kepabeanan dan cukai.

Hingga Agustus 2023, penerimaannya mencapai Rp131,81 triliun atau 53,7% dari target Rp245,45 triliun. Kinerja penerimaan cukai tersebut mengalami kontraksi 5,68%.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sementara hingga akhir tahun, realisasi cukai diproyeksi senilai Rp227,2 triliun atau 92,6% dari target.

Kemudian untuk bea keluar, sejauh ini mengalami kontraksi karena penurunan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta turunnya volume ekspor tembaga dan bauksit sejalan dengan program hilirisasi.

Realisasi bea keluar hingga Agustus 2023 senilai Rp6,8 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 80,3%. Realisasi bea keluar diproyeksi akan senilai Rp19,8 triliun atau Rp193,9 triliun dari target.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Adapun untuk bea masuk, realisasinya hingga Agustus 2023 senilai Rp31,9 triliun atau masih mampu tumbuh 3%. Pertumbuhan ini disebabkan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta tarif efektif bea masuk.

Hingga akhir tahun, realisasinya diproyeksi senilai Rp53,1 triliun atau 111,7% dari target.

Aflah menyebut ada beberapa strategi untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai dalam sekitar 3 bulan mendatang. Dari sisi cukai, DJBC antara lain bakal mendorong penindakan barang kena cukai ilegal, serta mengawasi alokasi pita cukai.

"Kalau dari bea keluar, kita akan pantau penurunan harga komoditas terutama CPO. Ini ada pergerakan dikit, mudah-mudahan pergerakan ini bisa mendorong [penerimaan bea keluar]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak