JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menilai rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) berpotensi menekan kinerja produsen sigaret kretek tangan (SKT) dalam negeri.
Anggota Baleg DPR Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan bila produsen SKT terus-menerus mengalami tekanan akibat kebijakan tarif CHT baru, hal itu dapat berujung perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, SKT adalah sektor industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Kebijakan tersebut berpotensi memicu ketidakstabilan pasar dan berdampak buruk terhadap kelangsungan industri padat karya, khususnya SKT yang selama ini penopang serapan tenaga kerja atau padat karya," ujarnya, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Sofwan berpandangan saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Apabila lapisan tarif CHT ditambah dengan yang lebih murah dari SKT, hal ini akan mendorong fenomena downtrading atau konsumen beralih ke produk rokok yang harganya lebih ramah di kantong.
Artinya, masyarakat beralih dari golongan cukai rokok yang tinggi ke golongan cukai rokok yang lebih rendah. Menurutnya, jika struktur cukai baru membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) tidak lagi terpaut jauh dengan SKT, konsumen pun berpotensi beralih ke SKM.
"Pergeseran konsumsi ini dikhawatirkan dapat mematikan industri SKT. Jika permintaan SKT terus menurun, gelombang PHK di sektor yang sangat bergantung pada tenaga manusia ini sulit untuk dihindari," kata Sofwan.
Selain menggeser pangsa pasar ke rokok murah, downtrading juga bakal berdampak terhadap penerimaan cukai 2026. Sofwan menyoroti target penerimaan CHT 2026 yang didesain lebih rendah daripada tahun lalu.
Penerimaan CHT pada 2026 dipatok Rp225,73 triliun atau turun 1,89% dari target CHT 2025 senilai Rp230,09 triliun. Sementara itu, target penerimaan cukai keseluruhan pada 2026 ditetapkan senilai Rp243,53 triliun, lebih rendah 0,6% dibandingkan target 2025 senilai Rp244,98 triliun.
"Penurunan target ini menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari adanya tantangan besar dalam konsumsi dan daya beli masyarakat. Penambahan layer cukai di tengah situasi seperti ini justru berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif bagi keberlangsungan industri nasional," imbuh Sofwan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan rencana penambahan lapisan baru tarif CHT. Kebijakan itu bertujuan untuk menarik para produsen rokok ilegal untuk beralih masuk ke sistem yang legal.
Purbaya membeberkan wacananya, tarif cukai rokok yang baru akan diterapkan lebih tinggi ketimbang sigaret kretek buatan tangan (SKT), tetapi lebih rendah daripada rokok yang diproduksi menggunakan mesin (SKM).
"Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. [Tarifnya] akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya," katanya, pada Senin (26/1/2026). (dik)
