ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana CSR, Kena PPh atau Tidak? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Februari 2026 | 12.00 WIB
Terima Dana CSR, Kena PPh atau Tidak? Kring Pajak Jelaskan Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pemberian dana corporate social responsibility yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan pengenaan pajak penghasilan bagi pihak yang menerima sumbangan dari program corporate social responsibility (CSR) suatu perusahaan.

“Sepanjang sumbangan CSR memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 114/2025, khususnya Pasal 15, penerimaan tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh),” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (23/2/2026).

Artinya, tidak semua sumbangan otomatis menjadi objek pajak bagi penerimanya. Ada syarat dan batasan yang harus diperhatikan.

Merujuk Pasal 15 ayat (1) PMK 114/2025, bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh antara lain meliputi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Selain itu, zakat, infak, dan sedekah yang diterima badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, serta diterima oleh pihak yang berhak, juga tidak dikenai PPh.

Ketentuan serupa berlaku atas sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sepanjang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan oleh penerima yang berhak.

Namun, ada prasyarat penting. Pengecualian tersebut berlaku sepanjang tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak pemberi dan penerima.

Selain bantuan atau sumbangan, penerimaan harta hibahan juga dikecualikan sebagai objek PPh. Penerimaan harta hibahan oleh:

  1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  2. badan keagamaan;
  3. badan pendidikan;
  4. badan sosial termasuk yayasan;
  5. koperasi; atau
  6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

dikecualikan sebagai objek PPh bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan, atas bantuan atau sumbangan, atau harta hibahan tetap dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, dan/atau badan sosial termasuk yayasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.