JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengkaji besaran tarif bea keluar atas ekspor komoditas batu bara. Rencananya, ada beberapa lapis tarif bea keluar yang akan ditetapkan, mulai dari 5% hingga 11%.
Kendati demikian, regulasi mengenai bea keluar batu bara ini belum diterbitkan hingga sekarang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan payung hukum kebijakan ini masih dalam tahap pengundangan.
"Peraturannya sedang diberesin, dalam proses pengundangan. Tarifnya sudah dikaji, cuma belum diputuskan berapa [besarannya], antara 5%, 7%, 8%, atau 11%, ada beberapa level," kata Purbaya, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Purbaya menargetkan regulasi tersebut segera terbit sehingga dapat diterapkan secara retroaktif atau berlaku surut. Dengan demikian, meskipun peraturannya baru keluar, dampaknya bisa dihitung sejak waktu sebelumnya.
Jika peraturan cepat diselesaikan, maka unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sebagai pelaksana yang bertanggung jawab memungut bea keluar dapat menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha, eksportir dan masyarakat luas. Selain itu, bila aturan berlaku surut, DJBC juga bisa menghitung dan memungut bea keluar ekspor batu bara sejak awal tahun.
"Kalau saya sih iya maunya [peraturan berlaku surut], tapi lihat nanti tergantung peraturannya. 'Kan ada diskusi di situ. Kalau saya sih berlaku surut saja, Januari bayarnya berapa 'kan bisa dihitung," kata Purbaya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menerapkan dua pungutan baru mulai tahun kni, yaitu bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara. Namun, pemerintah baru menerbitkan 1 regulasi, yakni yang mengatur ketentuan teknis sial pungutan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025.
Dengan memberlakukan 2 pungutan baru tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara bertambah sekitar Rp23 triliun. Jumlah itu bersumber dari setoran bea keluar batu bara senilai Rp20 triliun dan bea keluar emas senilai Rp3 triliun. (dik)
