KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Janji Berantas Kongkalikong Fiskus dan WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 09 Februari 2026 | 14.30 WIB
Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Janji Berantas Kongkalikong Fiskus dan WP
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah memiliki sejumlah strategi untuk mengerek rasio perpajakan (tax ratio) ke level 12%.

Purbaya membeberkan salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan tax ratio adalah memperbaiki internal organisasi Ditjen Pajak (DJP). Perbaikan itu termasuk memberantas kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak, terutama pelaku usaha di daerah.

"Kita akan pastikan daerah-daerah tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara petugas pajak dan para pelaku usaha. 'Kan banyak tuh, makanya kemarin ditangkapin," ujarnya, Senin (9/2/2026).

Purbaya menjelaskan setiap pegawai DJP merupakan ujung tombak dalam menghimpun pajak. Oleh karena itu, SDM DJP harus andal, efisien, profesional, dan berintegritas tinggi.

Selain memperbaiki internal DJP, dia juga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, Indonesia memiliki fondasi yang cukup kuat, berkaca pada kinerja ekonomi kuartal IV/2025 yang tumbuh sebesar 5,39%.

"Ekonomi kita dorong untuk tumbuh lebih cepat. Sekarang 'kan sudah lumayan tuh, mencapai 5,39%," katanya.

Dalam memperbaiki tax ratio, Purbaya juga menekankan pentingnya membekali SDM pajak serta kepabeanan dan cukai dengan peralatan dan infrastruktur yang memadai. Misal, alat pendeteksi praktik underinvoicing berbasis artificial intelligence (AI), terutama untuk menjaring wajib pajak dan pengguna jasa yang membandel.

Menurutnya, sederet upaya di atas merupakan bagian dari perbaikan instansi dan iklim penerimaan pajak. Pembenahan yang optimal akan mendatangkan penerimaan pajak yang lebih banyak, dan pada akhirnya dapat mengerek tax ratio.

"Jadi kita efektifkan perilaku orang-orang kita di Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan lain-lain supaya tidak ada kebocoran penerimaan lagi," tutup Purbaya.

Sebagai informasi, tax ratio Indonesia pada 2025 hanya sebesar 9,31% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu turun signifikan bila dibandingkan dengan tax ratio 2024 yang sebesar 10,08%.

Melihat anjloknya tax ratio pada tahun lalu, Purbaya pun memberikan ultimatum kepada seluruh jajaran pejabat DJP maupun DJBC yang baru dilantik. Dia ingin semua instansi memperbaiki unit kerjanya, supaya tax ratio setidaknya naik ke level 11% hingga 12%. Jika tidak ada perbaikan kinerja, pejabat DJP dan DJBC mesti bersiap untuk kembali dirotasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.