JAKARTA, DDTCNews - Menutup Januari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepati rencananya untuk menyusun ulang struktur organisasi yang dipimpinnya. Setelah pekan ini merombak pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pekan depan Purbaya akan merotasi pejabat Ditjen Pajak (DJP). Topik ini paling banyak disorot netizen selama sepekan terakhir.
Seperti diberitakan, pada pekan ini ada 36 pejabat eselon II Kemenkeu yang diganti. Sebanyak 31 orang di antaranya adalah pejabat DJBC. Pejabat yang diganti antara lain mulai dari sekretaris, direktur, tenaga pengkaji, hingga kepala kantor wilayah dan kepala pelabuhan. Saat melantik, Purbaya mengingatkan kalau setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, serta dituntut untuk menjaga etika dan kinerja.
Belum cukup, Purbaya mengungkapkan rencananya untuk merombak besar-besaran pejabat di lingkungan DJP pada pekan depan. Setidaknya bakal ada 70 pejabat DJP yang bakal dirotasi. Cara ini ditempuh untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.
"[Pegawai DJP] yang ketahuan main-main akan saya putar ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan yang sungguh-sungguh," kata Purbaya.
Secara umum, Purbaya menyiapkan beberapa strategi untuk mengerek penerimaan pajak. Di antaranya perbaikan coretax, restrukturisasi pegawai DJP, pemanfaatan AI untuk memerangi under-invoicing, serta penguatan pemeriksaan dan penggerebekan pajak.
Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, pemerintah berharap dapat mengumpulkan penerimaan pajak secara lebih optimal tanpa harus meningkatkan tarif pajak.
Selain informasi soal rotasi pejabat di lingkungan Kemenkeu, ada beberapa pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, rencana penambahan layer tarif cukai rokok, sorotan mengenai regulasi izin berlayar, hingga ketatnya pengawasan terhadap wajib pajak.
Menkeu Purbaya bertekad memberantas orang atau organisasi yang ditengarai membekingi praktik culas, seperti memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal di pasar dalam negeri.
Purbaya pun akan menggandeng Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam melaksanakan pengawasan hingga penindakan. Harapannya, penerimaan perpajakan tidak dihambat oleh pihak bekingan tersebut.
"Tadi saya ketemu Menko Polkam untuk berdiskusi dan sudah setuju akan melakukan kerja sama, di mana kita akan melibatkan Polkam seperti polisi, tentara, dan lain-lain supaya bekingan-bekingan itu kabur," katanya.
Menkeu Purbaya mengatakan pihaknya juga memperkuat pemeriksaan pajak serta penggerebekan di lapangan.
Penguatan ini diperlukan dalam rangka menindak wajib pajak yang selama ini diklaim memiliki beking. Pemeriksaan dan penggerebekan akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
"Kalau kata orang-orang saya kan di lapangan selalu ada bekingnya. Tadi saya ketemu Kemenko Polkam, sudah berdiskusi dan setuju akan melakukan kerja sama di mana kita melibatkan Kemenko Polkam, polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur," ujar Purbaya.
Pemerintah masih menggodok rencana penambahan lapisan baru tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan itu bertujuan untuk menarik para produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem yang legal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan lapisan tarif cukai rokok tambahan ini bakal lebih mahal dari sigaret kretek tangan (SKT), tetapi masih lebih murah daripada sigaret kretek mesin (SKM).
"Kita memberi ruang kepada rokok-rokok gelap untuk masuk ke sistem. [Tarifnya] akan lebih murah sedikit dibanding rokok mesin yang biasa, tapi lebih mahal dari rokok kretek [tangan]. Kita coba taruh di tengahnya," ujarnya.
Menkeu Purbaya menilai sejumlah ketentuan mengenai izin berlayar perlu diperbaiki supaya tercipta perlakuan pajak yang adil antara kapal milik perusahaan dalam negeri dan kapal perusahaan asing.
Purbaya berpandangan Indonesia perlu mencontoh kebijakan luar negeri di mana otoritas baru menerbitkan surat izin berlayar bila kapal menunjukkan dokumen berupa surat setoran pajak (SSP) sebelum berlayar.
"Nanti dicatat ya, kita akan lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang di sini, sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Ada bukti apa, baru bisa berlayar, kan izin berlayar dari KSOP 'kan," ujarnya.
Data unit keluarga (DUK) merupakan kumpulan data anggota keluarga baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.
DJP menekankan pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. DJP pun mengimbau wajib pajak untuk memastikan kebenaran DUK sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
“Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi wajib memastikan DUK sudah benar dan mutakhir sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP,” jelas DJP. (sap)
