Instagram Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 telah mencapai Rp1.082,56 triliun atau setara dengan 88,04% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp1.229,59 triliun.
"Penerimaan pajak terus menunjukkan angka positif," sebut DJP dalam akun media sosialnya @ditjenpajakri, Kamis (9/12/2021).
DJP menyebutkan setoran Rp1.082,56 triliun tersebut mengalami pertumbuhan 17% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp925,34 triliun. Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan posisi penerimaan hingga Oktober 2021, yang tumbuh 15,3%.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun juga diperkirakan akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Jika tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.
Melalui unggahan itu pula, DJP menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak, serta meminta dukungan agar target penerimaan dapat tercapai.
"Terima kasih atas dukungan dan kontribusi wajib pajak. Mari dukung DJP agar bisa meraih target penerimaan pajak tahun 2021," sebut DJP.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP akan terus menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2021.
Menurutnya, kegiatan PPM dan PKM tersebut dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. (rig)