PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Capai Rp1.082 Triliun, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:15 WIB
Penerimaan Capai Rp1.082 Triliun, DJP: Terima Kasih Wajib Pajak

Instagram Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 telah mencapai Rp1.082,56 triliun atau setara dengan 88,04% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp1.229,59 triliun.

"Penerimaan pajak terus menunjukkan angka positif," sebut DJP dalam akun media sosialnya @ditjenpajakri, Kamis (9/12/2021).

DJP menyebutkan setoran Rp1.082,56 triliun tersebut mengalami pertumbuhan 17% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp925,34 triliun. Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan posisi penerimaan hingga Oktober 2021, yang tumbuh 15,3%.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun juga diperkirakan akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun. Jika tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.

Melalui unggahan itu pula, DJP menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak, serta meminta dukungan agar target penerimaan dapat tercapai.

"Terima kasih atas dukungan dan kontribusi wajib pajak. Mari dukung DJP agar bisa meraih target penerimaan pajak tahun 2021," sebut DJP.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan DJP akan terus menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2021.

Menurutnya, kegiatan PPM dan PKM tersebut dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19 seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 09 Desember 2021 | 17:55 WIB

Ini adalah bukti bahwa tingkat kepatuhuan wajib pajak semakin meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya