PER-03/PJ/2022

Penerbitan Faktur Pajak Elektronik PER-03/PJ/2022, 6 Hal Ini Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:17 WIB
Penerbitan Faktur Pajak Elektronik PER-03/PJ/2022, 6 Hal Ini Dihapus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan terbitnya PER-03/PJ/2022, ada penghapusan beberapa aspek dari ketentuan terdahulu karena faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) wajib berbentuk elektronik.

Saat peraturan itu berlaku mulai 1 April 2022, sejumlah peraturan dan keputusan direktur jenderal pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, PER-58/PJ/2010. Kedua, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020. Ketiga, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020. Kelima, KEP-754/PJ/2001.

“Terdapat pula beberapa hal yang perlu dihapus akibat proses penerbitan faktur pajak secara elektronik,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN Kita edisi Mei 2022, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Adapun beberapa hal yang dihapus antara lain, pertama, pengadaan faktur pajak secara manual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PER-24/ PJ/2012. Kedua, faktur pajak tidak lengkap karena Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PER-24/ PJ/2012.

Ketiga, pengembalian NSFP yang tidak digunakan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012. Keempat, pemberitahuan dan perubahan nama penandatangan faktur pajak ke KPP sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) PER-24/PJ/2012.

Kelima, permintaan copy faktur pajak jika faktur pajak hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PER-24/ PJ/2012. Keenam, cetak ulang e-faktur yang rusak/hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-16/PJ/2014.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebagai informasi, e-faktur dibuat menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik. E-faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hard copy). Simak ‘Ingat, e-Faktur Tidak Wajib Dicetak dalam Bentuk Kertas’.

Seperti diberitakan sebelumnya, otoritas menyatakan terdapat beberapa pokok perubahan yang perlu menjadi perhatian PKP dengan berlakunya PER-03/PJ/2022. Simak ‘PKP Perlu Tahu 11 Pokok Perubahan Ketentuan Soal Faktur Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor