JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan alamat email bukan merupakan keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Penegasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku telanjur upload faktur pajak, tetapi kolom alamat email ternyata tidak terisi. Lantas, perlukah faktur pajak dimaksud dibatalkan dan membuat yang baru?
“Faktur dapat diterbitkan tanpa mencantumkan email sehingga atas faktur yang telah terbit tersebut tidak perlu dibatalkan ya,” jawab Kring Pajak di media sosial, Kamis (13/11/2025).
Perlu diketahui, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Kring Pajak menjelaskan keterangan yang perlu dicantumkan dalam faktur pajak diatur dalam PER-11/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 33 PER-11/PJ/2025, terdapat beberapa jenis keterangan yang perlu dicantumkan dalam faktur pajak.
Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut. Kelima, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;
Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (rig)
