JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur penetapan bea keluar atas komoditas emas terbit pada tahun ini.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMK tersebut saat ini masih disusun. Meski begitu, peraturan baru tersebut akan diterbitkan pada tahun ini sehingga bea keluar atas emas bisa langsung diterapkan mulai tahun fiskal 2026.
"Jadi untuk emas, ini sudah berjalan dengan sangat baik. Walaupun ini kesepakatan untuk APBN 2026, kami berharap ini bisa dikejar untuk selesai sebelum 2026 mulai," katanya, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Dalam RPMK yang sedang digodok, lanjut Febrio, pemerintah akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap 4 jenis emas. Komoditas emas yang dimaksud terdiri atas dore, granules, cast bars, dan minted bars.
Dia menyebut tarif bea keluar emas bervariasi mulai dari 7,5% sampai dengan 15%, tergantung pada jenisnya. Dia juga meyakini kebijakan baru tersebut akan berkontribusi terhadap penerimaan negara tahun depan.
Terlebih, target setoran bea keluar tahun depan dipatok cukup tinggi, yakni senilai Rp42,56 triliun. Angka itu melonjak 852% dari target APBN 2025 senilai Rp4,47 triliun. Sementara itu, keseluruhan penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok senilai Rp336 triliun.
"Ini [penyusunan RPMK] sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," ujar Febrio.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini baru mengenakan pungutan bea keluar terhadap 6 komoditas. Ini meliputi kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, CPO dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan getah pinus.
Ke depan, pemerintah akan menambah 2 jenis komoditas lain yang akan dikenakan pungutan bea keluar, yaitu emas dan batu bara. (rig)
