KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Bikin Faktur Pajak Fiktif hingga Rp10,59 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Muhamad Wildan
Kamis, 13 November 2025 | 17.30 WIB
Bikin Faktur Pajak Fiktif hingga Rp10,59 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap
<p>Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AFW dan AH ke Kejaksaan Negeri. (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AFW dan AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kedua tersangka bersama calon tersangka FJ ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar pada masa pajak Januari hingga Oktober 2022. Tindak pidana dilakukan oleh ketiga orang dimaksud melalui PT FNB.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10,59 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (13/11/2025).

Kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menegaskan DJP berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Dia juga mengapresiasi dukungan dari para aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,59 miliar ini.

Kolaborasi dengan penegak hukum merupakan tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama antara DJP dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang telah disepakati beberapa waktu lalu.

"Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Farid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.