KARAWANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang menyerahkan tersangka tindak pidana berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Tersangka LH diduga sengaja melakukan tindak pidana pajak melalui PT SDS. PT SDS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan. Adapun perbuatan tersangka menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp196,34 juta.
"Tersangka dipersangkakan dalam perkara pada masa pajak 2019 - 2020 atas perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Rina Lisnawati, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Kemudian, 1 tersangka lainnya yakni DK tidak diikutsertakan dalam penyerahan ke Kejaksaan Negeri Karawang mengingat yang bersangkutan mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan telah menyetorkan pajak dan sanksinya.
Sesuai dengan Pasal 44B UU KUP, tersangka bisa mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Rina menjelaskan Kanwil DJP Jawa Barat II telah menempuh beragam upaya persuasif sebelum melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
"Namun, sampai dengan saat ini tersangka tak juga kooperatif menggunakan haknya untuk mengganti kerugian pendapatan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rina berharap penegakan hukum ini bisa memberikan peringatan kepada para pelaku tindak pidana lainnya bahwa DJP akan mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pendapatan negara pada APBN. (rig)
