REVISI UU KUP

Penambahan Barang Kena Cukai, Proses Persetujuan DPR Disederhanakan

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 09:00 WIB
Penambahan Barang Kena Cukai, Proses Persetujuan DPR Disederhanakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan simplifikasi penambahan dan pengurangan barang kena cukai (BKC).

Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebut ketentuan yang ada pada UU Cukai membuat penambahan atau pengurangan BKC saat ini kurang fleksibel karena harus mendapatkan persetujuan DPR. Melalui RUU KUP, proses persetujuan hanya perlu dilakukan ketika akan memasukkan target penerimaan BKC tertentu pada RUU APBN.

"Tetap meminta persetujuan DPR RI namun cukup hanya satu kali yakni pada proses penyusunan RUU APBN sehingga proses penambahan atau pengurangan BKC tersebut akan menjadi lebih efektif dan optimal," tulis pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pasal 4 ayat (2) UU Cukai yang berlaku saat ini mengatur penambahan atau pengurangan BKC diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, rencana penambahan atau pengurangan BKC harus disampaikan kepada DPR yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukkan dalam RUU APBN.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah menilai terdapat dua kali proses persetujuan oleh DPR. Pertama, persetujuan terkait dengan target penerimaan cukai lainnya dari BKC baru dalam APBN. Kedua, persetujuan terkait dengan penambahan atau pengurangan barang kena cukai yang akan diatur dalam PP.

"Duplikasi proses persetujuan DPR menimbulkan kebingungan dan proses birokrasi yang panjang sehingga berakibat kebijakan pengenaan cukai tidak dapat segera dilaksanakan," tulis pemerintah pada NA RUU KUP.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Pemerintah pun berencana mengatur kembali proses persetujuan terhadap pengajuan BKC agar lebih sederhana. Simplifikasi proses penambahan atau pengurangan barang kena cukai itu bertujuan menciptakan proses pengambilan kebijakan yang lebih efektif tanpa ada adanya duplikasi proses.

Selain itu, simplifikasi juga diharapkan mampu membuat proses penambahan atau pengurangan BKC dapat berjalan secara efektif dan optimal sehingga pemerintah dapat segera melaksanakan pemungutan cukai.

Pada akhirnya, pemerintah berharap simplifikasi tersebut dapat mendapat sumber penerimaan negara baru serta membantu mengurangi dampak negatif dari suatu barang.

Dalam NA RUU KUP itu, pemerintah juga memaparkan sulitnya menambah BKC pada kantong plastik. Target penerimaan cukai kantong plastik telah masuk dalam UU APBN sejak 2017 tetapi kebijakan itu belum terlaksana hingga saat ini. Simak pula Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara