ORGANISATION for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah merevisi pedoman transfer pricing (OECD TP Guidelines) atas jasa intragrup. Saat ini, OECD masih meminta masukan publik (public consultation) atas rancangan perubahan yang akan dilakukan.
Revisi tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya peran jasa dalam rantai nilai global (global value chains). Kondisi ini memunculkan perlunya penyesuaian pedoman transfer pricing atas jasa intragrup sejalan dengan kompleksitas transaksi jasa yang terus berkembang.
OECD menyatakan tujuan utama revisi adalah menyelaraskan Chapter VII dengan prinsip-prinsip utama transfer pricing yang diatur pada Chapter I, II, dan III. Selain itu, revisi ini ditujukan untuk memberikan kejelasan pedoman melalui penambahan 21 ilustrasi praktis.
Secara umum, dokumen tersebut memuat usulan revisi mengenai analisis accurate delineation atas jasa intragrup, penentuan remunerasi atau imbalan yang wajar (arm's length charge), serta aspek dokumen transfer pricing (TP Doc) atas jasa intragrup.
Meski tidak mengubah prinsip dasar analisis transfer pricing atas jasa intragrup, wajib pajak perlu mencermati perkembangan revisi ini. Hal ini mengingat OECD TP Guidelines menjadi salah satu rujukan pengaturan transfer pricing di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Selain itu, pemahaman terhadap perkembangan ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko pajak. Dengan memahami arah perubahan pedoman, wajib pajak dapat mengevaluasi kebijakan transfer pricing dan dokumentasi transaksi jasa intragrup secara lebih proaktif.
Sebagai respons atas dinamika tersebut, DDTC Academy menyelenggarakan exclusive seminar yang bertajuk Aspek Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Pembuktian Manfaat dan Kewajaran untuk Mitigasi Risiko Pajak. Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy.
Dalam seminar tersebut pemateri akan membahas tentang usulan pembaruan pengaturan transfer pricing atas trasaksi jasa intragrup yang termuat dalam Public Consultation Revisions to Chapter VII of the OECD Transfer Pricing Guidelines.
Adapun pemateri yang dimaksud adalah Assistant Manager DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., ADIT., BKP. dan Senior Specialist DDTC Consulting Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP. Keduanya merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, terutama transaksi jasa intragrup.
Pemateri juga akan membahas secara komprehensif tentang aspek krusial transfer pricing atas jasa intragrup. Pembahasan mencakup konsep dan model transaksi jasa intragrup, identifikasi manfaat dan benefit test, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), hingga isu khusus.
Peserta secara eksklusif juga akan diajak melakukan simulasi benefit test jasa intragrup. Dengan demikian, peserta akan memiliki pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.
Hal tersebut penting untuk dipahami karena dalam praktinya, transaksi jasa intragrup kerap menimbulkan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak. Tidak jarang, otoritas pajak menilai bahwa jasa yang dibebankan tidak memberikan manfaat bagi kegiatan usaha.

Berikut detail topik yang akan dibahas oleh pemateri.
Jadi tunggu apalagi? Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Masih tersedia promo grup jika Anda mendaftar lebih dari 3 peserta dalam satu program pelatihan.

Berencana memanfaatkan promo grup atau ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
