KABUPATEN BADUNG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 09:01 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Nelayan memilah ikan lemuru pada jaring seusai melaut di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali tetap menagih piutang pajak pada tahun ini meskipun pengusaha masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama memastikan piutang pajak akan tetap ditagih pada tahun ini. Dia menyebutkan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah.

Dia menyebutkan upaya penagihan aktif tetap dilakukan karena berkaca pada realisasi penagihan piutang pajak 2020. Menurutnya pada tahun lalu pemkab berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp71 miliar dari penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan aktif piutang pajak, kami telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan aktif kepada pengemplang pajak daerah di Badung," katanya dikutip Senin (15/3/2021).

I Made Sutama menyatakan Bapenda juga mencari sumber pendapatan alternatif dari pajak daerah pada tahun ini. Dia mengatakan beberapa alternatif pendapatan daerah berasal dari pungutan retribusi daerah.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai Rp65 miliar. Kontribusi yang signifikan bagi Pemkab Badung adalah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selain itu, dalam upaya melakukan penagihan aktif Bapenda menggunakan data kependudukan untuk verifikasi status wajib pajak daerah. Menurutnya, Pemkab akan menggunakan data Dukcapil sebagai identitas tunggal dalam urusan perpajakan daerah.

"Ke depan data NIK dapat dimanfaatkan sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya