KABUPATEN PATI

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:17 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

PATI, DDTCNews – Insentif pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan Pemprov Jawa Tengah sudah mulai dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Pati.

Kepala Seksi PKB Samsat Kabupaten Pati Hadi Jatmiko mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi PKB diatur melalui Pergub No.5/2021. Insentif pajak tersebut, sambungnya, berlaku pada 6 Mei—6 September 2021.

“Pemutihan istilahnya pembebasan denda pajak bermotor saja mulai dari tanggal 6 Mei sampai 6 September. Banyak yang memanfaatkan. Berapapun enggak kena denda. Benar benar bebas sanksi," katanya, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Meskipun sudah banyak yang memanfaatkan insentif bebas sanksi administrasi PKB, menurutnya, animo warga Pati belum sebesar tahun lalu saat ada program serupa. Menurutnya, beberapa faktor menjadi penyebab belum meningkatnya minat masyarakat memanfaatkan insentif.

Pertama, periode insentif relatif panjang sampai dengan 6 September 2021. Dia memproyeksikan lonjakan pembayaran tunggakan PKB terjadi pada hari-hari terakhir pada awal September 2021.

Kedua, skema insentif bebas sanksi PKB tidak diikuti dengan relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor. Pada tahun lalu insentif PKB dan BBNKB diberikan dalam satu paket relaksasi pemutihan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Ketiga, masih kurangnya sosialisasi program pemutihan sanksi administrasi PKB kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati. Keempat, pandemi Covid-19 masih menekan kemampuan masyarakat membayar kewajiban pajak tahunan kendaraan bermotor.

"Kalau dibandingkan pembebasan tahun terdahulu antusiasnya kurang. Semoga saja jelang bulan September sudah ramai. Kita sadar daya beli masyarakat agak turun. Uangnya fokusnya dibelikan yang lain. Belum signifikan," jelasnya.

Hadi menambahkan insentif pemutihan sanksi administrasi PKB berlaku untuk seluruh saluran pembayaran pajak. Masyarakat bisa membayar tunggakan PKB bebas sanksi administrasi tanpa harus mendatangi Samsat. Insentif berlaku juga untuk pembayaran tunggakan pajak melalui saluran elektronik seperti aplikasi Sakpole.

"Mengurus pemutihan pajak bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui aplikasi Sakpole," imbuhnya, seperti dilansir mitrapost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024