PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan untuk Sensus Pajak Daerah, Tertarik?

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:30 WIB
Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan untuk Sensus Pajak Daerah, Tertarik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat turut serta dalam penyelenggaraan sensus pajak daerah.

Pendaftaran diselenggarakan secara online sejak 1 Desember 2021 hingga 14 Desember 2021 (pukul 15.00 WIB) melalui Google Forms yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta (bit.ly/JoinSABatch2_2022).

"Lowongan ini untuk Kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2022 dalam durasi 6 bulan di tahun 2022," tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun jabatan yang tersedia bagi tenaga profesional yang berminat untuk turut serta dalam sensus pajak daerah tahun depan adalah regional manager, relation manager, field manager, surveyor atribut, junior surveyor atribut, dan data processing.

Beberapa kualifikasi umum yang perlu dipenuhi oleh pelamar antara lain harus memiliki IPK minimal 2,50 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.

Pelamar juga perlu memiliki laptop dengan kapasitas RAM minimal 4 GB, memiliki handphone android dengan RAM minimal 3 GB, memiliki powerbank dengan kapasitas minimal 10.000 mAh, memiliki sepeda motor, berdomisili di Jabodetabek, dan bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh DKI Jakarta.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sebagai catatan, lowongan kegiatan sensus pajak daerah bukan untuk mengisi formasi PNS/CPNS dan para tenaga profesional yang turut serta dalam sensus juga tidak akan diangkat menjadi PNS/CPNS.

Apabila pelamar lolos seleksi online, pelamar harus bersedia mengikuti beragam tes secara offline yang diselenggarakan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan tetap menjaga protokol kesehatan. "Setiap tahapan dan seleksi adalah mutlak menjadi keputusan panitia dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Bapenda DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M