KABUPATEN BADUNG

Pemkab Ini Kejar Pajak dari Jasa Sewa Vila

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 April 2021 | 09:01 WIB
Pemkab Ini Kejar Pajak dari Jasa Sewa Vila

Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari menjamurnya rumah tinggal yang dijadikan vila. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menggenjot penerimaan pajak daerah dari menjamurnya rumah tinggal yang dijadikan vila.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung I Made Sutama mengatakan saat ini banyak rumah tinggal yang dijadikan vila untuk ditawarkan kepada wisatawan. Menurutnya, rumah tinggal yang dijadikan vila itu merupakan upaya penghindaran pajak.

Pasalnya, jika pemilik properti ingin menjadikan rumah sebagai vila maka harus dilengkapi dengan izin usaha vila atau pondok wisata. Sementara itu, temuan lapangan Bapenda menyebutkan banyak rumah yang dijadikan vila hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:
Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

"Seharusnya jika ingin beroperasi seperti vila, maka izin yang diajukan semestinya izin vila atau pondok wisata," katanya di Mangupura, Badung, seperti dikutip Selasa (6/4/2021).

I Made Sutama menuturkan strategi Bapenda mengejar pajak dari rumah tinggal yang dijadikan vila adalah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Penetapan NPWPD tersebut dilakukan jika Bapenda mendapatkan temuan lapangan rumah disewakan kepada wisatawan.

Basis NPWPD, lanjutnya, menjadi dasar pemilik properti untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Terbitnya NPWD sendiri adalah bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi basis pajak di Kabupaten Badung.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

"Sebelum kami kenakan pajak akan dibuatkan NPWPD terlebih dahulu. Kalau sudah punya NPWPD baru kami tagih pajaknya," terangnya seperti dilansir nusabali.com.

I Made Sutama menambahkan upaya menambah basis pajak kian dibutuhkan karena pandemi Covid-19 telah menggerus basis penerimaan pajak daerah .Tahun lalu saja terdapat 1.456 wajib pajak daerah yang tidak beroperasi baik tutup permanen maupun tidak menjalankan bisnis.

Wajib pajak hotel paling banyak berkurang dengan penurunan basis pajak sebanyak 704 hotel. Kemudian wajib pajak restoran berkurang 552 usaha pada tahun lalu dan sebanyak 167 pelaku hiburan tidak beroperasi pada 2020.

"Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi yang sudah dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan PAD seperti pengawasan untuk wajib pajak yang masih beroperasi dan penyampaian surat imbauan untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 20:04 WIB

akankah villa di daerah lain juga akan dikenakan pajak juga?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Desember 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN BADUNG

Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Minggu, 16 Juli 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

Minggu, 03 Juli 2022 | 14:00 WIB KABUPATEN BADUNG

Penerimaan Pajak Sudah 50 Persen, Pemda Ini Siap Naikkan Target 2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya