KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Mei 2025 | 10.30 WIB
Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Bupati Badung, Bali, I Wayan Adi Arnawa melakukan inspeksi rumah kos yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA). Inspeksi dilakukan untuk menanggapi peningkatan kunjungan wisatawan yang tidak sebanding dengan tingkat okupansi hotel.

Wayan menduga penurunan tingkat okupansi hotel salah satunya dipengaruhi keberadaan rumah kos. Menurutnya, rumah kos banyak yang difungsikan sebagai akomodasi wisata alternatif bagi wisatawan beranggaran rendah, seperti backpacker.

“Kami ingin memastikan, apakah rumah kos seperti ini sudah terdaftar sebagai objek pajak daerah melalui NPWPD. Dari beberapa tempat yang kami kunjungi, ada yang sudah membayar pajak, tetapi ada juga yang belum terdaftar,” katanya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Kondisi tersebut, lanjut Wayan, berdampak terhadap penurunan okupansi hotel. Selain itu, dia menilai keberadaan rumah kost yang tidak terdaftar sebagai objek pajak daerah juga membuat setoran pajak menjadi tidak optimal.

Wayan pun berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan akomodasi pariwisata, terutama yang menyimpang dari peruntukannya. Misal, rumah tempat tinggal beralih fungsi menjadi akomodasi komersial.

Dia menambahkan Pemkab Badung akan segera menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan. Selain itu, dia juga mengusulkan integrasi aplikasi penyedia jasa akomodasi dengan sistem pemkab.

“Kami akan merekomendasikan agar setiap platform atau aplikasi penyedia jasa akomodasi terkoneksi dengan sistem Pemkab Badung. Harapannya, seluruh data pengunjung tercatat valid dan aktivitas wisata dapat terpantau menyeluruh,” jelasnya seperti dikutip dari updatebali.com.

Wayan juga mengimbau pemilik rumah kos yang memanfaatkan properti berstatus rumah tinggal sebagai akomodasi untuk segera menyesuaikan izin dan peruntukannya. Tak menutup kemungkinan, regulasi perizinan usaha akan direvisi guna merespons kondisi lapangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.