KABUPATEN BADUNG

Tanggapi Kenaikan PBB-P2, DPRD Beri 7 Rekomendasi untuk Pemkab

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 22 Agustus 2025 | 14.30 WIB
Tanggapi Kenaikan PBB-P2, DPRD Beri 7 Rekomendasi untuk Pemkab
<p>Ilustrasi.</p>

BADUNG, DDTCNews -- Setelah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, DPRD Kabupaten Badung, Bali, memberikan sejumlah rekomendasi untuk menanggapi masalah kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

DPRD meminta rekomendasi ini segera direspon oleh eksekutif dan dijadikan perhatian serius. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan pemerintah daerah juga harus mencari solusi atas lonjakan tagihan PBB-P2, terutama bagi lahan dan bangunan yang tidak produktif.

“Agar Pemerintah Kabupaten Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2. Yang tidak produktif ini agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau langkah lainnya,” ujar Anom Gumanti, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Anom Gumanti mengungkapkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Badung untuk mengatasi masalah kenaikan PBB-P2 dimuat dalam surat bernomor 500.9.132/17/21/DPRD. Dia menguraikan ada 7 poin penting dalam surat tersebut.

Pertama, rekomendasi terkait dengan kebijakan pengurangan PBB-P2 untuk lahan atau bangunan yang tidak produktif. Kedua, rekomendasi untuk meninjau dan mengkaji ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah.

Kajian ulang itu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah. Ketiga, rekomendasi untuk memberikan keringanan PBB-P2 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membuka ruang konsultasi publik. Konsultasi publik itu perlu melibatkan DPRD, desa/kelurahan, serta perwakilan masyarakat guna memastikan kebijakan pajak yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Kelima, DPRD Badung mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersil dan nonkomersil sesuai mekanisme yang berlaku

Keenam, DPRD Badung meminta bupati Badung menjelaskan duduk perkara kenaikan PBB-P2. Ketujuh, DPRD Badung meminta bupati untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Anom Gumanti menyebut DPRD Badung tengah menunggu respons dari eksekutif dan langkah apa yang akan diambil oleh bupati Badung. Ia menegaskan DPRD Badung akan kembali mengadakan rapat untuk membahas polemik PBB-P2 apabila tidak mendapat tanggapan dari bupati.

“Jika tidak direspons, ya kita rapat lagi di DPRD. Apa langkah-langkah kita selanjutnya, kan gitu. Harusnya direspons. Di sini, kita tidak ada menjatuhkan siapa-siapa,” pungkas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung ini.

Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjawab soal polemik kenaikan NJOP yang dirasakan masyarakat. Kenaikan itu bahkan ada yang mencapai 150%. Adi menjelaskan NJOP perlu ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Adi menyebut untuk Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan terakhir kali mengalami penyesuaian NJOP pada 2020 sehingga perlu dilakukan penilaian ulang NJOP.

Dia menyampaikan penjelasan tersebut saat menanggapi pandangan umum fraksi di DPRD Badung

“Proses penyesuaian NJOP telah dilakukan melalui proses penilaian, dan telah disosialisasikan kepada kepala lingkungan atau kelian dinas. Di seluruh Kabupaten Badung untuk mengonfirmasi NJOP yang akan berlaku di wilayahnya,” terang Adi, dilansir nusabali.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.