Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk mendukung implementasi ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu harus pemutakhiran. Kami juga melakukan jemput bola. Wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor bapenda dan menghubungi admin," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).
Untuk pemutakhiran data, dokumen yang diperlukan antara lain nomor induk kependudukan (NIK) pemilik dan nomor induk berusaha (NIB).
Sebagai informasi, Pemkab Badung telah menyesuaikan perda pajak di daerah dengan UU HKPD. Transisi dari UU 28/2009 ke UU HKPD juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.
Seiring dengan berlakunya UU HKPD, Kabupaten Badung memiliki kewenangan untuk memungut 2 jenis pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah ke depannya diharapkan akan makin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," ujar Sukarini seperti dilansir nusabali.com.
Ketentuan pajak pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)