Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menjanjikan kompensasi kepada pemerintah daerah apabila pendapatan asli daerah (PAD) tertekan akibat penyederhanaan perizinan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.
Ketentuan pemberian kompensasi ini tertuang dalam Pasal 292A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditambahkan dalam undang-undang tersebut melalui Pasal 176 UU Cipta Kerja.
"Dalam hal penyederhanaan perizinan…menyebabkan berkurangnya PAD…pemerintah pusat memberikan dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan pemda tersebut," bunyi pasal pada UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).
Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai dukungan dan anggaran yang diberikan kepada pemda. Namun, Pasal 292A ayat (2) UU Pemda pada UU Cipta Kerja mengatur pemberian anggaran kepada pemda tersebut akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 350 ayat (1) UU Pemda pada UU Cipta Kerja, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Pelayanan perizinan berusaha diberikan melalui unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan berpedoman pada ketentuan. Pelayanan perizinan tersebut wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja banyak memangkas jenis perizinan berusaha, seperti izin gangguan yang diatur melalui Staatsblad Tahun 1926 No. 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan.
Melalui UU Cipta Kerja, aturan warisan masa kolonial Belanda tersebut dicabut dan izin gangguan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pemda juga tidak lagi mendapatkan retribusi dari pemberian izin gangguan. (rig)