UU CIPTA KERJA

Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Pemerintah Pusat Janjikan Kompensasi Bagi Pemda, Asalkan...

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat menjanjikan kompensasi kepada pemerintah daerah apabila pendapatan asli daerah (PAD) tertekan akibat penyederhanaan perizinan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Ketentuan pemberian kompensasi ini tertuang dalam Pasal 292A UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditambahkan dalam undang-undang tersebut melalui Pasal 176 UU Cipta Kerja.

"Dalam hal penyederhanaan perizinan…menyebabkan berkurangnya PAD…pemerintah pusat memberikan dukungan dan anggaran dalam rangka pelayanan pemda tersebut," bunyi pasal pada UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai dukungan dan anggaran yang diberikan kepada pemda. Namun, Pasal 292A ayat (2) UU Pemda pada UU Cipta Kerja mengatur pemberian anggaran kepada pemda tersebut akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 350 ayat (1) UU Pemda pada UU Cipta Kerja, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh pemerintah pusat.

Pelayanan perizinan berusaha diberikan melalui unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan berpedoman pada ketentuan. Pelayanan perizinan tersebut wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja banyak memangkas jenis perizinan berusaha, seperti izin gangguan yang diatur melalui Staatsblad Tahun 1926 No. 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 No. 450 tentang Undang-Undang Gangguan.

Melalui UU Cipta Kerja, aturan warisan masa kolonial Belanda tersebut dicabut dan izin gangguan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pemda juga tidak lagi mendapatkan retribusi dari pemberian izin gangguan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024