BARANG MILIK NEGARA

Pemerintah Klaim Revaluasi Aset Negara 2017 Naik 271%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 10:15 WIB
Pemerintah Klaim Revaluasi Aset Negara 2017 Naik 271%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memprediksi adanya kenaikan nilai revaluasi aset hingga mencapai 271% sepanjang tahun 2017. Meski sangat tinggi, namun pemerintah masih perlu menunggu hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui angka pastinya.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan pemerintah telah merampungkan revaluasi aset sebanyak 38% pada tahun 2017 dan menemukan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 8.354, sehingga adanya kenaikan aset hingga 271%.

“Jumlah revaluasi aset tahun 2017 sebanyak 356.888 item, namun ternyata ada aset yang belum tercatat, sehingga seluruhnya mencapai 365.242 item, maka ada lebih 8.354 item yang ditarget tahun lalu tapi belum direvaluasi,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BMN yang dimiliki pemerintah sebanyak 356.888 item sejatinya senilai dengan Rp678 triliun. Namun adanya aset yang belum tercatat hingga menjadi 365.242 item, maka penambahan 8.354 item itu mendorong nilai aset keseluruhan yang dimiliki pemerintah hingga senilai Rp2.499 triliun.

“Penambahan 8.354 item aset itu sendiri senilai Rp1.821 triliun berdasarkan revaluasi, maka naik 271% dari penghitungan nilai aset sebelumnya,” tuturnya.

Sebelumnya, nilai BMN yang tercatat sesuai LKPP 2016 mencapai Rp2.188 triliun atau 40,1% terhadap total aset negara sebesar Rp5.456 triliun. Revaluasi BMN merupakan langkah untuk menyesuaikan aset negara dengan nilai wajar yang selayaknya berlaku pada kurun waktu berjalan.

Baca Juga:
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk merevaluasi 500 ribu item aset negara pada tahun 2018. Revaluasi aset tahun 2018 diharapkan mampu rampung pada bulan Agustus atau September 2018 dan tidak perlu hingga akhir tahun.

Menurutnya, nilai aset akan terus berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional, terlebih penghitungan aset BMN terakhir kali dilakukan pada 10 tahun lalu. Adapun revaluasi aset BMN itu terdiri dari tanah, bangunan, gedung, jalan, jembatan, bendungan air, irigasi dan aset negara lainnya.

Penghitungan nilai aset pada seluruh BMN juga diharapkan mampu dimanfaatkan secara efisien untuk kemakmuran rakyat dan aset yang dimiliki pemerintah tidak idle atau nganggur. Selain itu, revaluasi itu atas BMN yang menjadi underlying asset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menambal kebutuhan APBN. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai