KEBIJAKAN PAJAK
Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan
Dian Kurniati | Minggu, 22 Januari 2023 | 12:30 WIB
Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam beberapa tahun terakhir sudah cukup menggembirakan.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan permohonan tax holiday dan tax allowance terus bertambah setiap tahun. Data tersebut menandakan pelaku usaha memang berminat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pada Laporan Keuangan DJP 2021 terlihat jumlah permohonan fasilitas insentif tax holiday pada 2020 dan 2021 cukup menggembirakan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Gunawan menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Secara umum, ia memandang pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance sudah cukup bagus. Wajib pajak yang mengajukan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 25 wajib pajak, tetapi turun menjadi 23 wajib pajak pada 2021.

Kemudian untuk insentif tax allowance, jumlah pengajuan permohonan mencapai 34 wajib pajak pada 2020. Sementara itu, sebanyak 17 wajib pajak tercatat mengajukan permohonan tax allowance pada 2021.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Jumlah yang telah memanfaatkan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 2 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp814,51 miliar. Sementara itu, sebanyak 46 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dengan nilai pemanfaatan Rp9,83 triliun.

Gunawan menjelaskan pemanfaatan insentif tax holiday memang cenderung sepi pada awal fasilitas ini diperkenalkan. Untuk itu, setelah mengevaluasi PMK 130/2011, pemerintah memperbaiki insentif tax holiday menjadi lebih menarik dengan peraturan terbaru.

Peraturan terbaru yang dimaksud antara lain dengan menerbitkan PMK 159/2015, PMK 35/2018, PMK 150/2018, dan PMK 130/2020. Dengan perbaikan tersebut, pemanfaatan insentif tax holiday makin terasa pada 2022.

"Untuk tahun 2022 hingga 31 Oktober, telah diterbitkan persetujuan insentif tax holiday kepada 19 wajib pajak dengan nilai rencana investasi sebesar Rp146,4 triliun," ujar Gunawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?