KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

Dian Kurniati | Minggu, 22 Januari 2023 | 12:30 WIB
Pemerintah Klaim Permintaan Fasilitas Perpajakan Cukup Menggembirakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam beberapa tahun terakhir sudah cukup menggembirakan.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan permohonan tax holiday dan tax allowance terus bertambah setiap tahun. Data tersebut menandakan pelaku usaha memang berminat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pada Laporan Keuangan DJP 2021 terlihat jumlah permohonan fasilitas insentif tax holiday pada 2020 dan 2021 cukup menggembirakan," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Gunawan menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.

Secara umum, ia memandang pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance sudah cukup bagus. Wajib pajak yang mengajukan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 25 wajib pajak, tetapi turun menjadi 23 wajib pajak pada 2021.

Kemudian untuk insentif tax allowance, jumlah pengajuan permohonan mencapai 34 wajib pajak pada 2020. Sementara itu, sebanyak 17 wajib pajak tercatat mengajukan permohonan tax allowance pada 2021.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumlah yang telah memanfaatkan insentif tax holiday pada 2020 mencapai 2 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan Rp814,51 miliar. Sementara itu, sebanyak 46 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dengan nilai pemanfaatan Rp9,83 triliun.

Gunawan menjelaskan pemanfaatan insentif tax holiday memang cenderung sepi pada awal fasilitas ini diperkenalkan. Untuk itu, setelah mengevaluasi PMK 130/2011, pemerintah memperbaiki insentif tax holiday menjadi lebih menarik dengan peraturan terbaru.

Peraturan terbaru yang dimaksud antara lain dengan menerbitkan PMK 159/2015, PMK 35/2018, PMK 150/2018, dan PMK 130/2020. Dengan perbaikan tersebut, pemanfaatan insentif tax holiday makin terasa pada 2022.

"Untuk tahun 2022 hingga 31 Oktober, telah diterbitkan persetujuan insentif tax holiday kepada 19 wajib pajak dengan nilai rencana investasi sebesar Rp146,4 triliun," ujar Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara