KABUPATEN BADUNG

Pemerintah Diminta Maksimalkan Penagihan Piutang Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:49 WIB
Pemerintah Diminta Maksimalkan Penagihan Piutang Pajak

Ilustrasi. 

BADUNG, DDTCNews - Sejumlah fraksi DPRD memberikan saran tindakan pengamanan target pendapatan daerah tahun ini kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Deretan pendapat disampaikan terhadap rancangan kebijakan umum APBD Kabupaten Badung, Bali dan rancangan prioritas serta plafon anggaran sementara 2022. Fraksi Golkar menyampaikan pentingnya pemerintah mengoptimalkan melalui penagihan aktif piutang pajak.

Anggota DPRD fraksi Partai Golkar AA Ngr Ketut Agus Nadi Putra mengatakan pemkab masih memiliki celah fiskal pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, celah fiskal tersebut berasal dari alokasi dana transfer dan penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Kami mendorong pemerintah lebih konsisten dan memaksimalkan penagihan piutang pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Ketut Agus menjelaskan piutang pajak sebagian besar terjadi sebelum pandemi. Oleh karena itu, pemkab bisa menggencarkan pemulihan penerimaan dengan pembayaran tunggakan pajak. Hal ini terutama pada kelompok wajib pajak yang sudah melakukan perjanjian pembayaran angsuran.

Anggota DPRD fraksi PDIP I Wayan Sugita Putra mengatakan pemerintah melakukan beberapa perubahan kebijakan fiskal untuk pelaksanaan APBD 2022. Pertama, melakukan rasionalisasi pagu belanja. Rasionalisasi berlaku pada pagu belanja modal, barang, dan jasa.

Kedua, meminta alokasi dana transfer yang lebih besar kepada pemerintah pusat. Ketiga, melakukan normalisasi kegiatan pariwisata dengan mengajukan pemulihan jadwal penerbangan langsung ke Bali baik domestik maupun internasional.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Kami mendorong pemerintah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat khususnya untuk mendapatkan dana transfer yang lebih besar, mengajukan penerbangan langsung ke Bali agar pariwisata di Badung pulih," terangnya.

Hal senada diungkapkan fraksi Badung Gede. Koalisi Partai Gerindra dan Demokrat ini mengatakan alokasi dana transfer akan menentukan kemampuan fiskal APBD Kabupaten Badung tahun depan. Oleh karena itu, pemkab disarankan melakukan pembicaraan untuk meningkatkan nilai transfer ke daerah karena kinerja PAD masih tertekan.

“Kami berharap pendapatan transfer dari pusat dapat terus ditingkatkan," kata Ketua Fraksi Badung Gede I Made Wijaya, seperti dilansir balitribune.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya