PMK 77/2020

Pemerintah Berencana Menambah Kewenangan Bank Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:04 WIB
Pemerintah Berencana Menambah Kewenangan Bank Indonesia

Kantor Kemenkeu. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana menambah kewenangan Bank Indonesia (BI) dengan merevisi UU tentang BI yang saat ini berlaku demi mendorong kinerja investasi.

Rencana tersebut tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang telah diundangkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. Dalam renstra, RUU tentang BI ditargetkan selesai pada 2021 hingga 2024 mendatang.

"Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI terkait pengaturan makroprudensial," tulis Kemenkeu dikutip dari Renstra Kemenkeu 2020-2024, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Urgensi lain yang dicantumkan Kemenkeu adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sehingga meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

Namun demikian, rencana atas UU BI ini bukanlah hal yang baru. Rencana revisi UU BI ini juga sudah tertuang dalam Renstra Kemenkeu 2015-2019. Dalam renstra tersebut, revisi UU BI ditargetkan selesai pada 2016.

Pertimbangan revisi UU BI pada renstra lama juga lebih banyak ketimbang renstra baru. Kala itu, revisi UU BI ini bertujuan untuk menyelaraskan kewenangan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Terbitnya UU OJK yang mengatur wewenang OJK terkait pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini menjadi wewenang BI sehingga diperlukan penyesuaian atas tugas BI," tulis Kemenkeu pada renstra lama.

Pengaturan BI dirasa perlu karena tujuan yang tercantum pada UU BI untuk menjaga stabilitas nilai rupiah menimbulkan dua pengertian dalam penerapannya, yakni dari sisi nilai tukar dan juga dari sisi inflasi.

Selain itu, renstra lama juga menyebut revisi UU BI diperlukan demi memperjelas peran BI dalam upaya memperlancar kegiatan ekonomi di masyarakat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara