DENMARK

Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark memutuskan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara yang masuk daftar suaka pajak Uni Eropa.

Menteri Perpajakan Denmark Morten Bedskov mengatakan parlemen menyetujui usulan pemerintah dalam menangkal praktik penggelapan pajak yang melibatkan negara suaka pajak di antaranya dengan cara mengakhiri P3B Denmark dengan Trinidad dan Tobago tahun ini.

"Tentu akan menjadi bermasalah jika memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara yang masuk daftar hitam suaka pajak dan menolak untuk berubah," katanya, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Bedskov menuturkan usulan pembatalan P3B dengan Trinidad dan Tobago mulai dilakukan pada Januari 2021 dengan menyodorkan RUU perubahan P3B kepada parlemen. Pemerintah juga menyodorkan dua RUU tambahan untuk mempersulit perusahaan asal Denmark saat melakukan transaksi dengan perusahaan lain atau individu yang terdaftar di negara suaka pajak.

Pertama, RUU yang melarang semua perusahaan yang terdaftar di Denmark memanfaatkan semua fasilitas perpajakan saat bertransaksi dengan perusahaan multinasional yang terdaftar di negara suaka pajak versi Uni Eropa.

"Anak perusahaan di Denmark tidak boleh menerima potongan atau kredit pajak ketika mereka membeli barang atau membayar bunga kepada perusahaan induknya yang berada di negara suaka pajak Uni Eropa," tutur Bedskov.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kedua, RUU kenaikan tarif pajak dividen atas transaksi yang melibatkan perusahaan terdaftar di negara suaka pajak. Pada aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan dua kelompok tarif pajak atas dividen, yakni 22% dan 27%.

Melalui RUU baru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak atas dividen yang dibayar perusahaan kepada pemegang saham berdomisili di negara suaka pajak menjadi 44% sehingga penarikan uang dari domestik ke negara suaka pajak menjadi tidak menarik.

"Tujuannya tentu untuk membuat penarikan uang dari perusahaan asal Denmark menjadi sangat tidak menarik. Saya senang karena kami menerima dukungan dari Folketing untuk mengakhiri perjanjian dengan Trinidad dan Tobago," ujar Bedskov seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT