RAPBN 2022

Pemerintah Alokasikan Rp12,68 Triliun untuk Subsidi Pajak 2022

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp12,68 Triliun untuk Subsidi Pajak 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan atas) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (kanan) beserta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (ketiga kanan) dan Edhie Baskoro Yudoyono (bawah kedua kanan) menandatangani persetujuan RUU APBN 2022 disaksikan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati alokasi subsidi pajak pada 2022 senilai Rp12,68 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi subsidi pajak tahun ini senilai Rp32,37 triliun.

Anggota Banggar Fauzi H. Amro mengatakan nilai subsidi pajak tersebut lebih kecil dari outlook tahun ini. Nanti, subsidi tersebut akan dibelanjakan sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Subsidi pajak sebesar Rp12,68 triliun sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Fauzi menuturkan alokasi subsidi pajak 2022 senilai Rp12,68 triliun tersebut sama dengan usulan yang disampaikan pemerintah. Subsidi pajak tersebut diperuntukkan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu.

Dalam kurun waktu 2017–2020, perkembangan realisasi subsidi pajak mengalami peningkatan rata-rata 23,4% per tahun. Subsidi pajak pada 2017 tercatat Rp9,21 triliun, tetapi naik menjadi Rp17,32 triliun pada 2020.

Perkembangan realisasi subsidi pajak juga akan tergantung kepada jenis komoditas atau sektor-sektor tertentu yang diberikan fasilitas pajak. Misal, dalam bentuk PPh DTP dan bea masuk DTP serta alokasi insentif perpajakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pengalokasian subsidi pajak 2022 menjadi bagian dari pengelolaan subsidi yang disepakati mencapai Rp206,96 triliun pada tahun depan, yang terdiri atas subsidi energi dan subsidi nonenergi. Total nilai subsidi pajak termasuk dalam subsidi nonenergi 2022 mencapai Rp72,93 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara