DDTC TAX WEEK 2021

Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:30 WIB
Pemeriksaan Transaksi Afiliasi, Pahami 7 Risiko Penghindaran Pajak Ini

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (17/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mencermati ketentuan mengenai pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013.

Dalam webinar bertajuk Trends and Effective Strategy to Face 2021 Tax Audit, Rabu (10/3/2021), Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan terdapat hal-hal penting yang termuat dalam SE tersebut.

“Pada SE-50/PJ/2013, fungsional pemeriksa telah diberikan panduan untuk melakukan analisis risiko penghindaran pajak,” ujar Herjuno.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Bila terdapat hubungan istimewa, terdapat 7 aspek yang dianalisis oleh pemeriksa pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pertama, signifikansi transaksi afiliasi dari para pihak yang memiliki hubungan istimewa. Herjuno menerangkan signifikansi dapat diukur melalui porsinya terhadap peredaran usaha ataupun total aset.

Kedua, transaksi afiliasi dengan lawan transaksi yang terletak di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Ketiga, transaksi khusus, seperti pengalihan harta tak berwujud, pembayaran royalti, jasa intragrup, dan pembayaran bunga.

Keempat, perbandingan kinerja laba bersih dari wajib pajak yang akan diperiksa terhadap wajib pajak pada industri sejenis. Kelima, transaksi yang tidak termasuk dalam laba bersih usaha.

Keenam, transaksi afiliasi yang sifatnya nonrutin, seperti restrukturisasi bisnis atau pengalihan bisnis. Ketujuh, wajib pajak yang mengalami kerugian selama beberapa tahun.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

“Terkait kerugian ini memang tidak dijelaskan secara spesifik. Namun, pada praktiknya di lapangan analisis dilakukan atas wajib pajak yang rugi setidaknya selama 3 tahun berturut-turut,” imbuh Herjuno.

Dari serangkaian analisis tersebut, pemeriksa pajak akan menarik kesimpulan ada atau tidaknya risiko penghindaran pajak. Jika hasil analisis tidak menemukan adanya risiko, pengujian ulang tetap dapat dilakukan. "Jika ada risiko, akan ada perubahan audit plan atau audit programme," katanya.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar ketiga dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP