KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Diingatkan Bikin Aturan Pajak dan Retribusi yang Ramah Investasi

Dian Kurniati | Jumat, 30 April 2021 | 09:43 WIB
Pemda Diingatkan Bikin Aturan Pajak dan Retribusi yang Ramah Investasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) agar membuat peraturan tentang pajak dan retribusi daerah yang dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya ke daerah. Oleh karena itu, pemda perlu mengarahkan kebijakannya agar mendukung kemudahan investasi.

"Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu-membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Astera mengatakan saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Melalui beleid itu, pemerintah mendorong pemda mengevaluasi ketentuan tarif pajak dan retribusi daerah agar semakin menarik bagi investor.

Terdapat 5 ruang lingkup besar dalam PP tersebut, yakni penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi, pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi, dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha, dan pengenaan sanksi administratif.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 10/2021, Astera kemudian mengajak pimpinan daerah untuk tidak ragu memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan berusaha kepada investasi yang datang ke wilayahnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

"Pada saat kita membangun atau memberikan suatu kemudahan dan investasi datang maka akan tercipta suatu gerakan ekonomi yang baru," ujarnya.

Melalui beleid itu pula, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemda untuk kelancaran proyek strategis nasional (PSN).

Payung hukumnya cukup berupa peraturan presiden. Paling sedikit memuat PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besaran tarif, periode berlaku, serta daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Meski demikian, Astera memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah pada PP No. 10/2021 tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi, serta tidak terbentur konflik kepentingan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M